Jenazah balita perempuan berusia 20 bulan yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh orang tuanya dikubur di sebuah tanah kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi terbungkus kantong plastik dengan kedalaman kubur kurang dari 50 sentimeter.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan, kedua pelaku, AR (22 pria, kekasih ibu korban) dan JM (20 ibu korban) sambil membawa jasad korban, memesan taksi online dari kawasan Kebayoran Lama menuju kawasan Palmerah.
Keduanya turun di sekitar Palmerah, kemudian berjalan hingga menemukan lahan kosong di kawasan Benhil, laku mengubur jasad korban di sana.
"Pelaku juga memesan salah satu taksi online, itu turun di Palmerah. Dekat Palmerah, itu jalan. Jalan sampai di pinggiran pinggir jalan Benhil," kata Seala dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (2/11).
"Mereka lihat ada lahan kosong di wilayah Benhil. Di situ lah mereka melakukan penguburan pada jenazah korban," ungkap Seala.
Seala menjelaskan, jenazah korban dikuburkan tidak terlalu dalam. Berdasarkan hasil penemuan di lokasi, kedalaman tanah yang menutupi jenazah tersebut kurang dari 50 sentimeter.
"Dan untuk pengurukannya sendiri itu tidak sampai 50 sentimeter," ujarnya.
Jasad bayi malang ini dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan forensik. Dokter Spesialis Forensik RS Polri Kramat Jati, Asri Megaratri Pralebda, mengatakan jenazah korban diterima pada Minggu (1/11) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Untuk jenazah dengan inisial SF, itu kami terima kemarin sekitar jam 12.00 siang waktu Indonesia Barat di Instalasi Forensik Kramat Jati," kata Asri.
Asri menyebut pemeriksaan terhadap jenazah kemudian dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan dilanjutkan dengan autopsi sesuai permintaan penyidik.
"Kemudian pemeriksaan jenazah kami lakukan sekitar jam 02.00 WIB dan dilanjutkan dengan autopsi sesuai dengan surat permintaan dari Polsek Kebayoran Lama," tuturnya.
Dari hasil pemeriksan forensik, terungkap bahwa balita tersebut mengalami siksaan yang berulang semasa hidup.
"Kami juga menemukan beberapa tanda-tanda kekerasan pada daerah wajah, perut, dada, dan keempat anggota gerak. Baik itu kekerasan yang baru maupun kekerasan yang lama," ungkap Asri.
Berdasarkan temuan tersebut, tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan rontgen terhadap tulang-tulang korban di Rumah Sakit Polri. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat patah tulang akibat kekerasan.
"Sehingga berdasarkan kecurigaan tersebut, kami melakukan pemeriksaan rontgen tulang-tulang di Rumah Sakit Polri untuk memastikan adanya kekerasan terhadap tulang yaitu patah tulang," jelas Asri.
Selain temuan pada pemeriksaan luar, hasil autopsi juga menunjukkan adanya cedera pada organ tubuh bagian dalam korban, terutama di bagian dada dan perut.
Polisi telah menetapkan orang tua balita tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.
Keduanya dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar berdasarkan UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana dapat diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara apabila ketentuan pemberatan terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak diterapkan.
Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) KUHP mengatur ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sedangkan Pasal 458 ayat (2) mengatur pemberatan pidana pembunuhan apabila korbannya merupakan anak pelaku.





