Kapolri soal Larangan Polisi Pakai Vape: Ada Sanksi Disiplin dan Pidana

kompas.tv
18 jam lalu
Cover Berita
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Kapolri menyebut ada sanksi bagi personel kepolisian yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut ada sanksi bagi personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

Suyudi menegaskan, sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga pidana, akan dijatuhkan bagi anggota yang melanggar.

"Kalau dia menggunakan (vape) ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin," ujarnya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). 

Sementara sanksi pidana, kata dia, akan dijatuhkan kepada anggota yang kedapatan menggunakan vape berisi narkotika.

"Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan. Seperti itu, ya," tegasnya. 

Baca Juga: Polri Terbitkan Aturan Larang Anggota Gunakan Vape, Cegah Peredaran Narkoba dan Perkuat Citra

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Aturan ini diberlakukan secara mutandis di seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Sektor (Polsek). 

Penetapan kebijakan ini dilatarbelakangi banyaknya fenomena perangkat rokok elektrik yang sering digunakan para bandar untuk menyebarkan narkotika cair. 

Polri menyebut terdapat salah satu zat yang ditemukan di lapangan, yakni etomidate. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat ini telah diklasifikasikan ke dalam Narkotika Golongan II.

Fenomena ini ditambah temuan adanya keterlibatan di lingkungan Polri, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Baca Juga: Kapolri Larang Polisi Pakai Rokok Elektrik, Polda Jateng: yang Melanggar Akan Disanksi Tegas

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kapolri
  • polisi
  • vape
  • larangan polisi pakai vape
  • sanksi
  • rokok elektrik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Nataru, Kakorlantas Perkuat Kesiapan Personel Guna Wujudkan Perjalanan yang Berkeselamatan
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Persija Jakarta Tanpa Shin Tae-yong di Laga Kontra PSMS Medan, Aqil Savik Tetap Suara Optimisme
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dikabarkan Bakal Isbat Nikah, Wardatina Mawa Singgung Pentingnya Bukti Hukum
• 23 jam lalugrid.id
thumb
DPR Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng, Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Bansos Beras 30 Kg Disalurkan Oktober-Desember 2026, Siapa yang Berhak Menerima?
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.