Jakarta, VIVA - Jaksa dibuat mempertanyakan besarnya uang yang diterima Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dari perusahaan distributor baja PT Perwira Adhitama Sejati.
Pasalnya, Ferry mengaku perusahaan tersebut membayar Rp22,5 miliar melalui firma hukum miliknya, Prime Solution Associate (PSA), untuk layanan konsultasi yang ia gambarkan sebagai tempat klien bercerita atau curhat.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurmah Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/26).
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengonfirmasi adanya aliran dana Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati ke firma hukum Ferry. Dana tersebut ditransfer dalam lima tahap sepanjang Juni hingga Juli 2022, dengan nilai masing-masing Rp4,5 miliar.
"Kami tunjukkan, ini data dari kami, transferannya sebanyak Rp22,5 miliar dalam lima kali transfer, masing-masing senilai 4,5 miliar," kata dia.
Ferry menerangkan, pembayaran itu berkaitan dengan konsultasi hukum dalam perkara dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya periode 2016-2021. Dia menyebut uang tersebut merupakan dana retainer, yakni bentuk kerja sama berkelanjutan antara klien dengan kantor hukum.
"Itu jadi, ya dia merasa saya bisa dipercaya buat konsultasi hukum," tutur Ferry.
Namun, jaksa belum puas dengan penjelasan tersebut. Jaksa kemudian meminta Ferry menjelaskan secara konkret layanan atau hasil pekerjaan yang diberikan kepada perusahaan hingga berani membayar uang sebesar Rp22,5 miliar.
"Bentuknya apa output konsultasi hukum yang Saudara serahkan ke Perwira sehingga berani membayar sebanyak 22,5 miliar?" tanya jaksa.
Jawaban Ferry justru mengundang pertanyaan lanjutan. Dia menyebut perwakilan perusahaan datang untuk bercerita mengenai persoalan yang dihadapi.
"Ya dia datang bercerita, curhat ke kita mungkin atau," jawab Ferry.
Jaksa kemudian memastikan apakah konsultasi yang dimaksud hanya sebatas mendengarkan curahan hati klien.
"Curhat curhat saja?" tanya lagi jaksa.
"Iya," kata Ferry.
Selain menjelaskan penerimaan dana tersebut, Ferry juga membantah uang Rp22,5 miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati mengalir kepada Febrie Adriansyah.





