-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Suhari alias AOH memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan penganiayaan ringan. Penetapan tersangka yang disebut telah berlangsung sejak September 2018 itu dipersoalkan karena proses penanganan perkara dinilai menggantung selama hampir delapan tahun tanpa kepastian hukum.
Kuasa hukum Suhari, Hebarto Sinaga dari Osman Lofim, menyampaikan majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam permohonan tersebut adalah penundaan penanganan perkara atau undue delay.
"Puji Tuhan, hari ini kita sudah selesai dalam satu rangkaian praperadilan. Untuk klien kami, Pak AOH. Dan hari ini, puji Tuhan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan seluruh permohonan kami," kata Hebarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Menurut Hebarto, lamanya proses penanganan perkara menjadi persoalan utama yang mereka ajukan ke pengadilan. Ia menyebut perkara tersebut telah menggantung selama kurang lebih delapan tahun.
"Karena ada undue delay di dalamnya, yaitu merupakan ranah daripada peradilan Pasal 158 huruf e. Di mana proses ini sudah menggantung selama delapan tahun kurang lebih," ujarnya.
Hebarto juga menyampaikan salah satu hal yang diharapkan dari putusan tersebut adalah penghentian proses pemeriksaan terhadap kliennya. Pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti putusan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara yang menjerat Suhari berkaitan dengan dugaan penganiayaan ringan. Menurut penjelasan Hebarto, seorang pelapor menuduh kliennya melakukan penganiayaan. Namun, Suhari membantah tuduhan tersebut.
Hebarto mengatakan Suhari telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018. Akan tetapi, hingga bertahun-tahun kemudian, pihaknya menilai tidak ada kepastian penyelesaian perkara.
"Kasus ini adalah tentang dugaan penganiayaan ringan. Ada penganiayaan di mana salah seorang pelapor itu menuduh klien kami melakukan penganiayaan ringan, padahal tidak ada. Jadi sehingga beliau telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2018 sampai hari ini tidak ada kepastian hukum," tutur Hebarto.
Lamanya status tersangka tersebut kemudian menjadi dasar pihak Suhari mengajukan praperadilan. Mereka mempersoalkan proses penanganan perkara yang dinilai tidak berjalan dengan kepastian waktu dan berlarut-larut.
Dalam KUHAP baru, Pasal 158 huruf e memang memasukkan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagai salah satu objek praperadilan. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji persoalan penundaan penanganan perkara melalui mekanisme tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara Suhari tercatat dengan nomor 188/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut didaftarkan pada 2 Oktober 2026 dengan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Klasifikasi perkara dalam sistem pengadilan tercantum sebagai pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Suhari turut menyampaikan bantahan atas tuduhan penganiayaan yang membuat dirinya berstatus tersangka. Ia mengaku telah menghadirkan saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mendukung keterangannya.
"Saya dipanggil sebagai tersangka, tapi saya menghadirkan saksi yang tersorot oleh kamera CCTV. Semua saya hadirkan. Dan saya tidak menganiayahi, tidak mengukul, tidak apa-apa. Tapi saya dipanggil sebagai tersangka," kata Suhari.
Ia juga mempertanyakan status tersangka yang menurutnya terus melekat meskipun telah memberikan keterangan dan menghadirkan bukti. Namun, bantahan tersebut merupakan keterangan Suhari dan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan penganiayaan dalam perkara pokok.
Suhari mengaku status hukum tersebut turut memengaruhi kehidupan pribadi dan kegiatan usahanya. Ia menyebut informasi mengenai status tersangka dirinya telah tersebar sehingga membuat sejumlah orang enggan menjalin hubungan bisnis.
"Menunjukkan surat ke mana-mana bahwa saya tersangka, yang mengakibatkan usaha saya luntur semua. Orang pengusaha yang mau berurusan dengan saya semua pada takut. Ya, karena dia anggap saya ini penjahat," ujarnya.
Dampak tersebut, menurut Suhari, juga dirasakan keluarganya. Ia mengaku keluarganya hidup dalam ketakutan selama dirinya menyandang status tersangka, sementara kegiatan usaha yang sebelumnya berjalan lancar mengalami kemunduran.
"Kalau dibilang kerugian akibat saya dipanggil sebagai tersangka, keluarga saya hidup dalam ketakutan. Terus usaha saya mundur jauh. Yang tadinya usaha lancar, jadi orang mau ketemu saya susah," tuturnya.
Setelah permohonan praperadilan dikabulkan, pihak Suhari berharap Polda Metro Jaya segera mengambil langkah lanjutan terhadap perkara yang menjeratnya. Salah satu yang mereka nantikan adalah penerbitan SP3.
Hebarto mengatakan pihaknya berharap tidak ada lagi kelanjutan proses hukum yang membuat kliennya terus berada dalam ketidakpastian.
"Kita berharap polisi lebih baik dan SP3 segera diberikan, dan tidak ada lagi kelanjutan dari tersangka dari klien kami," kata Hebarto.
Meski demikian, penerbitan SP3 masih menjadi harapan pihak Suhari. Keterangan setelah sidang belum menunjukkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat penghentian penyidikan tersebut.
Putusan praperadilan dan penerbitan SP3 merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Karena itu, tindak lanjut penyidik menjadi bagian penting setelah permohonan Suhari dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.





