jpnn.com - AKBP Edy Herwiyanto yang dicopot dari jabatan Kabag Wassidik Ditres Ditres PPA-PPO Polda Jatim dipastikan tidak mendapat perlakuan istimewa.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut AKBP Edy Herwiyanto yang juga ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, sedang diperiksa Divisi Propam terkait dugaan korupsi.
BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim
"Secara prinsip, personel yang kemudian terbukti (bersalah) tidak ada impunitas, tidak ada perlakuan yang istimewa. Sekarang sedang dalam perjalanan pemeriksaan di Divisi Propam," kata Isir di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Irjen Isir mengatakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah berkomitmen akan menindak tegas anggota kepolisian yang terlibat dugaan korupsi.
BACA JUGA: Mabes Polri Dalami Tindakan Polisi Menggeledah Ponpes di Sukoharjo
Terkait detail pemeriksaan perwira menengah Polri itu, Isir tidak membeberkannya dan memastikan akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan ke depan.
"Kami akan tetap update sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada kawan-kawan, kepada masyarakat Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA: Irjen Langgeng Purnomo Minta Maaf soal Kejadian di Malioboro
Sebelumnya, Polda Jatim membenarkan pencopotan AKBP Edy Herwiyanto, yang merupakan ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, dari jabatan setelah menjalani pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.
Kepala Bidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1271/X/KEP/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Dalam surat itu, Edy yang sebelumnya menjabat Kabag Wassidik Ditres PPA-PPO Polda Jatim dimutasi menjadi perwira menengah di direktorat yang sama. Dengan pergeseran itu, Edy tidak lagi menduduki jabatan struktural.
Abast juga memastikan Polda Jatim menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
"Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi maupun hasilnya tentunya menjadi kewenangan pihak yang melakukan pemeriksaan," katanya.(Ant/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Gibran Tak Bisa Dibiarkan, Doli Golkar Dorong Pimpinan Parpol Segera Bertemu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




