Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak berhenti sebagai dokumen hukum. Ia menilai DPR dan MPR perlu mengambil peran apabila Wakil Presiden tersebut tidak bersedia mengundurkan diri.
Menurut Jansen, putusan MA yang menyatakan Suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum harus memiliki tindak lanjut. Ia bahkan menyebut DPR dan MPR sebagai pihak yang dapat menjalankan proses konstitusional terkait jabatan Gibran.
"Kalau perkara Pidana itu eksekutornya Jaksa, Perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan — jika orangnya tidak mau mundur sendiri — maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekedar berhenti diatas kertas saja," ungkap Jansen dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Jansen sebelumnya menyampaikan bahwa Gibran memiliki dua pilihan setelah putusan MA tersebut. Pertama, mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR dan MPR.
Ia berpendapat putusan MA berdampak pada legitimasi Gibran sebagai Wapres. Jansen menafsirkan bahwa setelah Suket yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dinyatakan tidak sah, Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Pengamat Nilai Penanganan Polemik Ijazah Gibran di DPR Mandek Akibat Kalkulasi Politik
"Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM — bahkan lebih jauh lagi di point 3: hakim memerintahkan untuk DIMUSNAHKAN — maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum, legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD — SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT," tegasnya.
Jansen juga menilai putusan MA memiliki perbedaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Ia menyoroti amar putusan MA yang secara eksplisit menyatakan Suket tersebut tidak sah, batal demi hukum, dan harus dimusnahkan.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Suket penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026) itu menyatakan dokumen tertanggal 6 Agustus 2019 yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.
Informasi mengenai putusan tersebut juga dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X miliknya.





