Pantau - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa seluruh personel Polri yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi disiplin hingga pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan keterangan di Gedung Rupatama, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Senin.
Kebijakan larangan penggunaan vape diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika cair yang berpotensi dikonsumsi melalui perangkat rokok elektrik.
Suyudi menjelaskan bahwa bentuk sanksi bagi personel yang melanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta kandungan zat yang ditemukan dalam cairan rokok elektrik.
Apabila personel menggunakan vape dengan cairan berbahan kimia tanpa kandungan narkotika, pelanggaran tersebut sejauh ini akan ditangani melalui mekanisme hukuman disiplin.
Namun, jika cairan rokok elektrik yang digunakan terbukti mengandung narkotika, personel yang bersangkutan dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri.
Polri Larang Penggunaan Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Narkotika CairKepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa larangan penggunaan rokok elektrik merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Menurut Isir, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi salah satu alasan Polri memperketat pengawasan terhadap penggunaan perangkat rokok elektrik di lingkungan kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa vape berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika berbentuk cair yang disamarkan dalam perangkat tersebut.
Penggunaan narkotika cair melalui rokok elektrik juga dinilai menimbulkan tantangan dalam proses pengawasan karena kandungan zat terlarang tidak selalu mudah dideteksi.
"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," kata Isir.
Atas pertimbangan tersebut, Polri memutuskan menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik secara menyeluruh bagi personelnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan kedisiplinan anggota kepolisian.
Polri Singgung Larangan Vape di Singapura, Thailand, dan BNNIsir menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik bukan hanya diterapkan di lingkungan Polri, tetapi juga telah diberlakukan di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara.
Beberapa negara anggota ASEAN yang disebut telah menerapkan larangan penggunaan vape antara lain Singapura dan Thailand.
Selain mempertimbangkan kebijakan di negara-negara tersebut, Polri juga merujuk pada langkah yang sebelumnya telah dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
BNN diketahui telah menerapkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pegawainya sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan lembaga tersebut.
Polri kemudian mengambil langkah serupa sebagai tindakan proaktif dan antisipatif dalam menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran narkotika.
Penerapan larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal terhadap perilaku personel kepolisian.
Masyarakat Bisa Laporkan Polisi yang Menggunakan Vape Lewat 110Selain memperketat pengawasan internal, Polri turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan personel terhadap kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik.
Isir menyebut keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan horizontal, yakni pengawasan yang dilakukan publik terhadap perilaku anggota kepolisian.
Masyarakat yang menemukan personel Polri menggunakan vape dapat menyampaikan laporan melalui berbagai saluran pengaduan resmi.
Salah satu saluran yang dapat dimanfaatkan adalah layanan hotline kepolisian melalui nomor 110.
Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kode QR yang tersedia pada layanan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di tingkat kepolisian daerah (Polda) maupun Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) di tingkat kepolisian resor (Polres).
"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," kata Isir.
Melalui keterlibatan masyarakat, Polri berharap pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dapat dilakukan secara lebih luas, termasuk ketika personel berada di luar lingkungan kerja.
Larangan Vape Berlaku bagi Seluruh Personel Polri hingga di Luar Jam DinasSebelumnya, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang secara khusus mengatur larangan penggunaan rokok elektrik bagi seluruh personel kepolisian.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku ketika anggota sedang menjalankan tugas kedinasan atau berada di lingkungan kantor kepolisian.
Ketentuan tersebut juga berlaku ketika personel berada di luar lingkungan kerja maupun di luar jam dinas.
Dengan demikian, seluruh personel yang termasuk dalam cakupan kebijakan diwajibkan mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik dalam berbagai situasi.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang mencakup personel di berbagai tingkatan organisasi kepolisian.
Cakupan penerapannya meliputi personel di Markas Besar Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor (Polsek).
Polri menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelanggaran penggunaan rokok elektrik tanpa unsur narkotika dapat dikenakan hukuman disiplin, sedangkan penggunaan yang melibatkan narkotika dapat berujung pada proses pidana.
Melalui penerapan larangan tersebut, Polri berupaya memperkuat kedisiplinan personel, meningkatkan pengawasan internal, serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan institusi kepolisian.




