Liputan6.com, Jakarta - AKBP Netty Rosdiana Siagian menjadi sorotan publik setelah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Keputusan itu disampaikan Netty lewat akun Instagram pribadinya, @netty_diana pada Sabtu (31/10/2026).
Netty yang kini menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mundur karena alasan prinsip dan hati nurani.
Advertisement
Dia juga menyampaikan keputusan mundur bukan berarti kehilangan keberanian, melainkan upaya mempertahankan prinsip yang telah diyakini sejak lama.
"Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani," tulis Netty dalam unggahannya.
Pengunduran diri anggota Polri memiliki ketentuan tersendiri. Pengunduran diri itu tidak serta-merta membuat seorang polisi langsung berhenti berdinas. Proses pengunduran diri polisi harus melalui mekanisme administrasi pengakhiran dinas sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai pengakhiran dinas anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Dalam aturan tersebut, pengunduran diri atas permintaan sendiri dikenal dengan istilah Atas Permintaan Sendiri (APS). Pasal 1 angka 15 mendefinisikan APS sebagai pemberhentian karena permohonan dari pegawai negeri pada Polri kepada pejabat yang berwenang sebelum mencapai batas usia pensiun.
APS termasuk salah satu bentuk pemberhentian dengan hormat (PDH). Hal itu tercantum dalam Pasal 33 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas meliputi APS dan penyaluran ke instansi, badan, atau pihak di luar Polri yang membutuhkan.




