MA Putuskan Suket Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat dan Denny Indrayana Desak Wapres Mundur

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penggugat Surat Keterangan (Suket) Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Subhan Palal, mulai menghitung 60 hari untuk mendorong Gibran mundur dari jabatannya.

Subhan meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan pendidikan Gibran.

“Saya selaku penggugat ingin langsung menggunakan Pasal 8 ayat (2). Bahwa dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan itu, maka saya sudah menghitung hari untuk mengusir wakil presiden dari Istana,” kata Subhan saat memberikan keterangan terkait Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Subhan mengklaim putusan MA membuat surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak lagi memiliki kekuatan hukum sejak diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Atas dasar itu, ia mengaku telah menyurati Prabowo agar menggunakan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Artinya, kita tidak pernah punya wali kota Surakarta yang namanya Gibran, dan tidak pernah punya wakil presiden yang namanya Gibran. Maka saya menyarankan dan sudah menulis surat ke presiden agar langsung menggunakan Pasal 8 ayat (2),” ujarnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara sekaligus advokat Denny Indrayana mendorong DPR memulai proses pemakzulan Gibran melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Menurut Denny, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme ketatanegaraan.

“Enggak usah terlalu rumit berpikirnya, pemecatan Gibran Rakabuming Raka yang diawali dengan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Artinya, partai-partai mestinya menunjukkan bagaimana mereka tunduk dan patuh pada aturan konstitusi bernegara,” kata Denny.

Denny Nilai Gibran Membangkang Konstitusi jika Tak Mundur

Denny menilai Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden apabila menghormati putusan MK dan MA. Ia menyebut sikap Gibran yang tidak mundur sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

“Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip ‘tidak berkenan mundur’, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Denny.

Denny mengatakan, jika Gibran tidak memilih mundur, pemberhentian dapat ditempuh melalui proses pemakzulan. Ia berpendapat tanggung jawab pemberhentian wakil presiden tidak otomatis berkaitan dengan presiden karena keduanya memiliki tanggung jawab masing-masing setelah dilantik.

“Kalau tidak, berulang-ulang kita katakan yang kedua (yaitu) diberhentikan. Itulah proses pemakzulan,” katanya.

Denny Sudah Berkomunikasi dengan Sejumlah Parpol

Denny telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik untuk mendorong tindak lanjut putusan MK dan MA. Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh partai, tetapi sejauh ini baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara resmi menerima mereka.

“Yang saya pahami, saya sudah berkomunikasi dengan beberapa partai politik, secara resmi memang yang menerima kami, kami itu para pemohon, karena kami berkirim surat ke semua partai, memang baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” ujar Denny.

Denny berharap partai-partai politik dapat menunjukkan sikap terkait putusan tersebut. Ia menyebut sejumlah partai kemungkinan akan menyampaikan posisi mereka setelah DPR kembali menjalankan aktivitasnya.

“Saya mendengar beberapa partai akan melakukan penyikapan. Ya kita tunggu. Saya dengar ada beberapa partai yang akan mungkin menyatakan apa sikapnya, apa positioning-nya, dan salah satunya saya harap menghormati putusan MK dan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Denny Duga Proses Politik Terkendala Masa Reses DPR

Denny menilai proses politik di DPR-MPR belum berjalan karena lembaga tersebut masih dalam masa reses. Ia menyebut masa reses diperkirakan berakhir pada 9 November 2026. Karena itu, ia berharap langkah awal pemakzulan dapat segera terlihat setelahnya.

“Harusnya sudah mulai ada gerakan-gerakan awal untuk melakukan hak menyatakan pendapat itu, paling tidak ditunjukkan,” kata Denny.

Denny juga mengingatkan bahwa reaksi masyarakat mungkin muncul apabila aspirasi politik tidak tersalurkan melalui DPR. Namun, ia meminta setiap aspirasi disampaikan secara damai dan tidak anarkis.

“Apakah itu menjadi aksi massa dan seterusnya, mungkin saja. Tapi pesan kami tentu tetap menjaga kedamaian, menjaga ketertiban, kondusivitas, tidak boleh anarkis,” ujarnya.

Denny Beberkan Lima Langkah Lanjutan

Denny menjelaskan, terdapat lima jalur yang disiapkan untuk menindaklanjuti putusan MA dan MK terkait Gibran. Kelima jalur tersebut meliputi proses politik, etik, pidana, tata usaha negara (TUN), dan administrasi.

“Iya. Sebenarnya ada lima paling tidak langkah follow-up,” kata Denny.

Berikut lima langkah lanjutan yang disampaikan Denny:

  1. Peradilan politik: Mendorong pemberhentian Gibran melalui proses pemakzulan atau impeachment.

  2. Peradilan etik: Melanjutkan proses laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

  3. Peradilan pidana: Mendorong proses pidana yang disebut sedang dilakukan oleh elemen masyarakat sipil.

  4. Peradilan TUN: Mendorong penghormatan terhadap putusan MA, termasuk terkait gugatan yang diajukan pihak lain.

  5. Peradilan administrasi: Melaporkan dugaan maladministrasi terkait dokumen pendidikan Gibran kepada Ombudsman.

Denny mengatakan, pihaknya juga telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka transkrip nilai Gibran di UTS Insearch. Ia menyebut dokumen tersebut penting untuk mengetahui persoalan pendidikan yang dipermasalahkan.

“Teman-teman tolong disuarakan bahwa kita ingin melihat transkrip nilainya, karena di situlah jawabannya kenapa dia tidak bisa mendapatkan Certificate of Completion,” ujarnya.

Denny mengaku akan melaporkan Kemendikdasmen ke Ombudsman karena menilai kementerian tersebut belum memberikan dokumen yang diminta. Ia menyebut surat permintaan telah dikirim hampir dua minggu sebelumnya.

“Maka minggu ini, kami akan bersurat ke Ombudsman. Kenapa? Karena ini maladministrasi nih,” kata Denny.

Denny menegaskan, langkah-langkah tersebut diarahkan untuk mendorong tindak lanjut putusan MK dan MA. Ia berharap DPR dan partai politik menjalankan mekanisme konstitusional yang menurutnya diperlukan dalam persoalan tersebut.

“Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” terangnya.

Denny Bandingkan dengan Pengunduran Diri Mohammad Hatta

Dalam kesempatan itu, Denny juga menyinggung Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur kondisi kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden. Ia menyebut pengunduran diri sebagai salah satu opsi yang dapat ditempuh Gibran.

Denny kemudian membandingkan situasi tersebut dengan pengunduran diri Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 1956.

“Berhenti artinya mundur. Itu yang dilakukan dan diberikan contoh teladan lewat mundurnya Wakil Presiden Mohammad Hatta di tahun 1956,” ujar Denny.

Apabila Gibran tidak mengundurkan diri, Denny menyebut pemberhentian dapat ditempuh melalui proses pemakzulan. Ia juga menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.

“Kalau tidak, berulang-ulang kita katakan yang kedua (yaitu) diberhentikan. Itulah proses pemakzulan. Dan kalau proses pemakzulan itu terjadi, maka kekosongan wakil presiden itu Pasal 8 Ayat (2) yang perlu diterapkan,” katanya.

Denny menyebut Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa presiden mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lama 60 hari.

“Presiden Prabowo mengusulkan dua nama calon wakil presiden, dua nama itu kemudian diberikan kepada MPR, dan MPR dalam waktu paling lama 60 hari bersidang untuk memilih satu wakil presiden. Itu diatur dalam Pasal 8 Ayat (2),” ujar Denny.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengembangan Kawasan Komersial Ikut Dorong Investasi di Batam
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Motor Tabrakan dengan Truk di Pasuruan, Anggota TNI AL Tewas
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Kepala BKN Beri Arahan ke ASN di Kota Serang: Setiap Masalah Direspons Cepat
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Dunia Dibuat Waswas, Houthi Kini Punya Sumber Mesin Perang Sendiri
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polda Metro Jaya segera agendakan pemeriksaan Betrand Peto
• 4 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.