Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah menyinggung perkara Harvey Moeis dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
IDXChannel - Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah menyinggung perkara Harvey Moeis dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa mengulik sejumlah perkara yang dikonsultasikan Ferry dengan Febrie. Konsultasi ini tidak lepas dari Ferry yang memiliki kantor hukum Prime Solutions & Associate.
"Apa urgensinya, apa kepentingan Saudara sebagai kantor hukum ketika menerima klien Saudara selalu melaporkan ke Terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Yang saya laporkan itu Tan Kian, izin, Yang Mulia. Tan Kian sama kalau Pak Jemy saya tanya buat karena mungkin mau ke lawyer mana biar bisa dibantu aja. Kalau Pak Hemon saya tidak pernah cerita, Yang Mulia," jawab Ferry.
Mendengar hal tersebut, Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ferry. Dalam BAP tersebut, memuat Ferry pernah berkonsultasi perkara Harvey Moeis.
"Harvey Moeis dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, 'Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu," kata Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Harvey sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.
"Amar putusan: tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dilihat Selasa (1/7/2025).
Harvey Moeis pun tetap divonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan badan. Selain itu, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
(Febrina Ratna Iskana)





