-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Pakar hukum sekaligus eks kandidat calon pimpinan KPK periode 2019-2023, JJ Armstrong Sembiring, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak disertai pengawasan ketat dan perlindungan hukum bagi warga negara. Ia mengusulkan sejumlah mekanisme, mulai dari pengujian penyitaan oleh pengadilan hingga pemulihan aset apabila terjadi kekeliruan.
Menurut JJ Armstrong, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk mengejar harta kekayaan hasil tindak pidana. Namun, kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum juga perlu dibatasi dengan aturan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Ia menilai pandangan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan senjata bermata dua sebagai hal yang logis. Sebab, regulasi tersebut memiliki dua kepentingan yang harus dijaga, yakni efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
"Pada satu sisi RUU Perampasan Aset itu dapat menjadi instrumen penting untuk mengejar hasil harta kekayaan dari kejahatan. Dan di sisi lain, karena kewenangan yang terlalu luas, kalau tanpa pengawasan dan perlindungan yang kuat, dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," ujar JJ Armstrong di Jakarta, Jumat (30/10/2026)
Untuk mencegah hal tersebut, ia mengusulkan agar setiap tindakan penyitaan aset yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti untuk mencegah penghilangan atau penyamaran harta, segera diuji di pengadilan.
Menurutnya, pengawasan pengadilan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik aset. Perampasan secara permanen juga tidak boleh hanya didasarkan pada keputusan administratif aparat penegak hukum tanpa melalui mekanisme pengujian yang memadai.
"Kalau misalnya ada penyitaan hasil yang mungkin diperlukan dalam keadaan tertentu untuk mencegah terjadi aset itu dihilangkan atau disamarkan, tentunya nanti di dalam RUU Perampasan Aset itu tindakan yang seperti ini harus segera diuji di pengadilan," katanya.
Selain pengawasan pengadilan, JJ Armstrong menyoroti pentingnya pengaturan standar pembuktian. Ia meminta agar RUU Perampasan Aset membedakan secara tegas tindakan penyitaan, pembekuan, dan perampasan aset secara permanen.
Menurutnya, ketiga tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda. Karena itu, standar pembuktian untuk tindakan sementara seperti pembekuan tidak boleh disamakan dengan standar yang digunakan untuk merampas aset secara permanen.
Ia juga mengingatkan bahwa perpindahan kepemilikan tanah, bangunan, maupun aset lainnya tidak otomatis membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari tindak pidana.
Dalam hal ini, pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset dengan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. RUU tersebut perlu menyediakan mekanisme bagi pemilik, pembeli, kreditur, ahli waris, maupun pihak lain untuk membuktikan bahwa aset yang mereka kuasai diperoleh secara sah.
"Saya juga mengusulkan di dalam RUU Perampasan Aset mengenai harus ada mekanisme keberatan dan pemulihan aset yang efektif," ucapnya.
JJ Armstrong menjelaskan, apabila di kemudian hari terbukti terjadi kekeliruan penyitaan, pemilik aset harus memiliki jalur yang cepat dan efektif untuk memperoleh kembali haknya. Ia bahkan mengusulkan adanya pertanggungjawaban negara apabila kesalahan aparat menimbulkan kerugian nyata.
Menurutnya, mekanisme pengawasan tidak akan berjalan efektif apabila tidak disertai konsekuensi terhadap kesalahan yang dilakukan aparat.
Ia menilai perlindungan hukum tersebut perlu menjadi bagian inti dalam rumusan RUU Perampasan Aset, bukan sekadar pelengkap. Dengan demikian, upaya negara memulihkan harta hasil kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan ketidakadilan baru bagi masyarakat.
JJ Armstrong menegaskan, perampasan aset harus tetap berpegang pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. Kepentingan negara dalam mengejar hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari penyitaan yang tidak sah maupun tindakan sewenang-wenang.





