Jakarta, VIVA - Kementerian Agama (Kemenag) mengembangkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP) sebagai instrumen pemetaan data perkawinan untuk mendukung program pembangunan ketahanan keluarga.
Data yang dihimpun mencakup usia, tingkat pendidikan, dan pekerjaan pasangan pengantin. Informasi tersebut nantinya akan menjadi referensi bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, hingga perguruan tinggi dalam merancang kebijakan keluarga berbasis data.
ICBP dikembangkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dengan mengolah data dari Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Instrumen ini tidak hanya digunakan untuk mengukur cakupan layanan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), tetapi juga memetakan karakteristik demografi perkawinan di berbagai daerah.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan pengembangan ICBP merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembangunan keluarga melalui pemanfaatan data. Menurutnya, informasi perkawinan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sosial masyarakat dan perkembangan keluarga di Indonesia.
"Data perkawinan sesungguhnya menyimpan banyak informasi penting untuk memahami kondisi sosial masyarakat dan dinamika keluarga Indonesia. Karena itu, data tersebut perlu diolah dan dimanfaatkan sebagai dasar perumusan kebijakan, pengembangan program, serta penguatan layanan keluarga yang lebih tepat sasaran," jelas Zayadi, dikutip Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan, pengembangan ICBP tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan partisipasi calon pengantin dalam program Bimbingan Perkawinan.
Instrumen tersebut juga diharapkan membantu memastikan calon pasangan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk membangun rumah tangga.
"Ini merupakan bagian dari ikhtiar membangun keluarga yang berkualitas dan berketahanan," tambahnya.
ICBP Jadi Sumber Data Pembangunan Keluarga
ICBP tidak hanya berfungsi untuk mengevaluasi pelaksanaan Bimwin. Instrumen ini juga berpeluang menjadi sumber informasi bagi berbagai pihak dalam merancang program pembangunan keluarga.
Data yang tersedia mencakup jumlah peristiwa perkawinan, usia pengantin, pendidikan, pekerjaan, serta sejumlah indikator lain. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menganalisis karakteristik demografi perkawinan, termasuk persoalan perkawinan anak.
Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, menyampaikan ICBP dapat dimanfaatkan untuk menghubungkan data perkawinan dengan kebutuhan program ketahanan keluarga di setiap daerah.
"ICBP tidak semestinya hanya dibaca sebagai dashboard untuk mengukur kinerja Bimbingan Perkawinan. Lebih dari itu, kami ingin menjadikannya sebagai salah satu sumber data bersama bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan berbagai mitra pembangunan keluarga untuk memahami kondisi demografi perkawinan sekaligus memetakan kebutuhan intervensi di wilayah masing-masing," ungkap Jaja.





