Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya potensi penggeledahan tempat lain terkait kasus penyimpangan tata kelola cukai yang menyeret PT Djarum.
Penggeledahan di tempat lain ini disebutkan memungkinkan jika hasil penyelidikan dan analisis ditemukan hal lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan potensi penggeledahan di lokasi lain masih terbuka, di mana hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menggeledah tempat lain, selain di Kudus dan Semarang.
"Kiranya bukti-bukti yang dibutuhkan ini berada di lokasi mana saja, sehingga atas kebutuhan itulah kemudian penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di lapangan, beberapa di Kudus dan juga di Semarang. Selain itu, tentu nanti juga masih akan terus berproses apakah masih dibutuhkan kegiatan penggeledahan di tempat lain," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan, karena dugaan kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan, sehingga potensi penggeledahan di tempat lain dan potensi bertambahnya jumlah tersangka serta jumlah kerugian negara masih berpeluang besar.
"Semuanya masih terus berjalan, terlebih ini masih penyidikan awal, kami juga belum melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga terbuka kemungkinan untuk nanti penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain," terang Budi.
Sampai saat ini, KPK baru menemukan enam perusahaan yang terafiliasi PT Djarum dan melakukan dugaan penyimpangan tata Kelola cukai di Kudus dan Semarang.
"Sejauh ini teridentifikasi ada 6 perusahaan yang kemudian telah dilakukan penggeledahan. Namun kemudian terbuka peluang jika nanti ada perusahaan-perusahaan lain yang juga diduga terkait atau berafiliasi dengan PT Djarum dan ada kebutuhan untuk dilakukan penggeledahan. Jadi memang ini juga masih terus berprogres karena ini memang masih di tahap awal penyidikan," ujarnya.
Perihal waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), Budi memastikan akan menyampaikan pembaruan terkait hal tersebut.
"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," kata Budi.
(wia)




