Peringatan MSCI Tak Bisa Dianggap Remeh, Pemerintah Diminta Bereskan Pasar Modal

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah diminta tidak terjebak dalam perdebatan kedaulatan nasional saat menghadapi peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Reformasi tata kelola pasar modal yang terukur dan dapat dibuktikan dinilai lebih mendesak untuk memulihkan kepercayaan investor global.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyampaikan pandangan tersebut dalam analisisnya mengenai pernyataan Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

“Dalam perspektif audit publik, keduanya justru menunjukkan kebutuhan yang sama, bahwa pemerintah harus menjaga stabilitas jangka pendek sekaligus membuktikan keberhasilan reformasi pasar modal,” kata Iskandar dalam keterangan diterima redaksi, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, peringatan MSCI pada 15 Oktober 2026 harus dibaca sebagai persoalan tata kelola, bukan serangan terhadap kedaulatan Indonesia. MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Persoalan yang disoroti MSCI meliputi ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, serta belum terlihatnya bukti penegakan aturan yang menghasilkan perbaikan material secara konsisten. MSCI memang mengakui sejumlah reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia, tetapi pengakuan tersebut bukan berarti seluruh persoalan telah selesai.

Konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi masih berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Iskandar mengingatkan, meskipun belum menjadi keputusan final, ancaman perubahan klasifikasi tidak boleh dianggap sebagai pernyataan tanpa konsekuensi.

“Indonesia berdaulat menetapkan aturan pasar modalnya sendiri. Akan tetapi, MSCI juga memiliki kewenangan metodologis menentukan klasifikasi indeks yang diterbitkannya. Kedaulatan regulasi nasional dan independensi penilaian internasional bukan dua hal yang harus dipertentangkan,” tegasnya.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin pada 29 Oktober 2026, Destry memandang tekanan akibat pengumuman MSCI sebagai guncangan jangka pendek yang berpeluang mereda apabila persoalan tata kelola diselesaikan. Ia juga menekankan fundamental ekonomi Indonesia masih memiliki daya tarik bagi investasi jangka panjang.

Iskandar menilai optimisme tersebut penting untuk menjaga ekspektasi pasar. Namun, pemulihan harga saham tidak otomatis membuktikan persoalan struktural telah diselesaikan. Kenaikan IHSG dapat dipengaruhi perubahan sentimen, aksi beli, maupun penyesuaian posisi investor.

“Fundamental ekonomi yang kuat merupakan modal penting. Namun, integritas pasar modal tetap harus dibuktikan melalui hasil pengawasan,” ujar Iskandar.

Sementara itu, Hashim mengingatkan dampak penurunan harga saham terhadap investor, termasuk menyebut sekitar 32,7 juta investor terdampak gejolak pasar. Ia juga memperingatkan kemungkinan rupiah melemah hingga kisaran Rp20.000-Rp22.000 per dolar AS apabila tekanan arus modal keluar terus membesar.

Iskandar menilai peringatan Hashim perlu diperhatikan, meskipun angka pelemahan rupiah tersebut merupakan skenario risiko, bukan kepastian. Penurunan nilai portofolio juga harus dibedakan dari kerugian yang telah direalisasikan melalui penjualan saham.

“Bagi masyarakat, perlindungan investor bukan berarti negara menjamin harga saham tidak pernah turun. Perlindungan investor berarti tersedianya informasi yang benar, mekanisme perdagangan yang wajar, serta pengawasan dan penegakan aturan yang efektif,” tulis Iskandar.

Karena itu, pemerintah diminta memprioritaskan pembenahan transparansi kepemilikan saham, keterbukaan pemilik manfaat akhir, peningkatan free float, serta pengawasan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi. Semua langkah tersebut harus menghasilkan bukti yang dapat diperiksa oleh investor dan penyedia indeks internasional.

Baca Juga: Peringatan Keras Hashim Djojohadikusumo: IHSG Hancur dari Dalam, Bukan Karena MSCI

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp18.184 per USD, Tertekan Harga Minyak dan Isu MSCI

Iskandar juga mendorong komunikasi profesional dengan MSCI. Indonesia tetap berhak menyampaikan keberatan terhadap metodologi atau penilaian yang dianggap tidak tepat, tetapi keberatan tersebut harus didukung data sekaligus disertai penyelesaian persoalan yang memang membutuhkan pembenahan.

“Pemerintah tidak perlu memenangkan perdebatan dengan MSCI. Pemerintah perlu memastikan bahwa persoalan yang diperdebatkan benar-benar diselesaikan,” tegasnya.

Menurut IAW, kepercayaan pasar tidak lahir dari pernyataan bahwa Indonesia layak dipercaya. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah dan otoritas pasar modal mampu membuktikan transparansi, integritas perdagangan, efektivitas pengawasan, serta perlindungan investor melalui reformasi yang konsisten.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Larang Polisi Pakai Vape, Sanksi Disiplin dan Pidana Menanti
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Job Fair Kota Magelang 2026 Buka 2.163 Lowongan Kerja, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Tangkap Sopir Truk Molen Maut yang Tewaskan 6 Orang di Rawalumbu Bekasi
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Defisit Neraca Perdagangan RI-Cina Melonjak Jadi US$ 21,29 M, Ini Pemicunya
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jaksa Bakal Hadirkan Total 103 Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.