Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban diterjunkan ke medan perang setelah menjalani pelatihan selama satu bulan di Rusia.
Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan para korban direkrut secara nonprosedural tanpa melalui perusahaan penempatan resmi maupun pelatihan militer sebelumnya di Tanah Air.
"Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia," kata Yolanda kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Yolanda menegaskan para korban tidak dibekali dokumen kerja resmi dari pemerintah Indonesia, melainkan disusupkan menggunakan visa kunjungan wisata. Seluruh tiket pesawat dan visa diurus oleh pihak agen di Rusia.
"Visa yang digunakan adalah visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan dan dibiayai oleh agen di Rusia," ungkap Yolanda.
"Perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi. Kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam SISKOTKLN, dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia," sambungnya.
Sesampainya di Rusia, kata Yolanda, para korban diuji fisik melalui tes kesehatan sederhana tanpa memedulikan batas usia. Begitu dinyatakan sehat, korban langsung diminta menandatangani kontrak dan dilatih secara kilat sebelum diterjunkan langsung ke medan perang.
"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ungkap Yolanda.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MI. Tersangka menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Timur dalam kurun waktu Maret 2026 hingga Oktober 2026.
(ond/rfs)





