Polri Ungkap 5 Kasus Rekrutmen WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Orang Jadi Tersangka Termasuk WNA

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat mengungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka yang terlibat dalam lima laporan, dengan pembagian peran mulai dari perekrut, perantara lokal, hingga pihak yang mendanai keberangkatan korban.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji dan bonus besar. Namun, pekerjaan yang ditawarkan kepada calon korban tidak selalu secara langsung disebut sebagai tentara bayaran.

"Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik sebetulnya," ujar Nurul.

Berdasarkan paparan Nurul, lima laporan polisi tersebut ditangani oleh Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor. Berikut rincian lima perkara beserta peran para tersangka dan modus perekrutannya.

Bareskrim Ungkap Perekrut MI yang Mendapat Komisi 1.000 Rubel per Korban

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/8/X/2026/SPKT/Dittipid PPA-PPO tertanggal 21 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MI. Ia berperan sebagai penanggung jawab yang memberikan informasi lowongan pekerjaan, merekrut korban, hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan mereka ke Rusia.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, MI memperoleh komisi sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto dari setiap proses perekrutan yang dilakukannya.

"Tersangka MI berperan sebagai pelaku penanggung jawab memberikan informasi lowongan kerja, rekrut hingga mengarahkan dan memproses keberangkatan daripada korban yang memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel yang diterima melalui dompet aset kripto," kata Yolanda.

Dalam jaringan tersebut, terdapat pemberian komisi secara berjenjang. Besarannya mencapai 1.000 rubel, sementara sejumlah pihak lainnya hanya menerima 500 rubel untuk setiap kandidat yang direkrut. Komisi tersebut diterima melalui transfer bank maupun aset kripto.

Yolanda menyebut, polisi telah mendata lima orang korban dalam perkara ini. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik menerima laporan dari korban lain yang diduga direkrut oleh orang yang sama.

"Dan di sini korban lima orang yang sudah terdata namun korban ini masih bertambah karena kami mendapatkan laporan korban-korban lainnya dengan perekrut orang yang sama," ujarnya.

Peristiwa perekrutan tersebut terjadi di wilayah Jakarta Timur sejak Maret hingga Oktober 2026. Para korban dijanjikan bonus bergabung sebesar 2.600 rubel dan gaji bulanan 230 rubel.

"Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar 620 juta (rupiah) dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia," tuturnya.

Para kandidat hanya diminta menyerahkan foto paspor dan KTP tanpa menjalani pelatihan di Indonesia. Setibanya di Rusia, mereka akan menjalani tes kesehatan, menandatangani kontrak, kemudian mengikuti pelatihan selama satu bulan sebelum diturunkan ke medan perang.

"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," jelas Yolanda.

Keberangkatan para korban menggunakan visa turis, bukan visa kerja. Visa dan tiket pesawat disiapkan serta dibiayai oleh agen yang berada di Rusia.

Yolanda mengatakan, perekrutan tersebut tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) resmi. Para korban juga tidak terdaftar di dinas tenaga kerja, tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), serta tidak mempunyai kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia.

"Perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan penempatan PMI yang resmi. Kandidat tidak terdaftar di dinas tenaga kerja dan tidak memiliki asuransi, tidak terdaftar dalam SISKOTKLN, dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah di pemerintah Indonesia," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi empat kartu ATM, lima telepon genggam, satu iPad, satu bundel dokumen pembuatan e-visa Rusia, dan dua laptop.

Dua Perekrut di Bareskrim Tawarkan Bonus USD 35 Ribu kepada Korban

Kasus kedua ditangani Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi model A Nomor 6/IX/2026 tertanggal 25 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IG dan HS. Keduanya memiliki peran berbeda dalam proses perekrutan dan pemberangkatan korban.

Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Muhammad Yamin menjelaskan, IG bertugas merekrut dan menampung calon korban sebelum diberangkatkan. Ia juga mempromosikan lowongan pekerjaan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

Sementara itu, HS berperan sebagai perantara lokal yang menghubungkan para korban dengan agen di Rusia berinisial P.

“IG ini bertugas merekrut dan menampung para calon korban sebelum diberangkatkan. Selain itu, yang bersangkutan juga mempromosikan lowongan pekerjaan melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram," ungkap Yamin.

"Saudara HS juga berperan sebagai perantara lokal yang mana dia yang menghubungkan langsung dengan agen yang di Rusia atas nama saudara P," lanjutnya.

Dalam perkara ini terdapat tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya saat diamankan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Yamin mengatakan, para tersangka mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, hingga grup informasi lowongan kerja.

Calon korban dijanjikan bonus sebesar USD 35.000 atau sekitar Rp 620 juta, dengan gaji bulanan USD 3.000 atau sekitar Rp 50 juta. Seluruh biaya keberangkatan menuju Rusia juga dijanjikan gratis.

"Di mana di situ dinarasikan bahwasanya info bergabung itu akan diganjar dengan iming-iming ke uang, bonus berupa 35.000 US Dolar atau sebanyak 620 juta rupiah, dengan gaji per bulannya yaitu 3.000 US Dolar atau sekitar 50 juta per bulan, dan biaya semua gratis ditanggung sampai mereka berada di Rusia," jelas Yamin.

Untuk proses perekrutan, korban hanya diminta mengirimkan paspor dan KTP melalui WhatsApp. Dokumen tersebut kemudian diteruskan kepada agen berinisial P di Rusia untuk penerbitan visa.

"Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka, selanjutnya tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini yakni 10 telepon genggam, tiga paspor, dua lembar tiket pesawat, dan dua lembar visa.

Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan Lintas Wilayah, 12 WNI Jadi Korban

Kasus ketiga ditangani Satres PPA-PPO Polres Metro Jakarta Barat yang kemudian mendapat bantuan penanganan dari Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pengembangan jaringan turut mengarah ke sejumlah wilayah di luar hukum Polda Metro Jaya, yakni Bali dan Sumatera Utara.

"Yaitu kami mengembangkan jaringan ini menemukan pelaku di Provinsi Bali, kemudian juga yang masuk di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, sehingga dari Polda Metro Jaya turun untuk mem-back up penanganan kasus penyidik di Satres PPA-PPO Polres Jakarta Barat," ujar Rita.

Dalam perkara ini, polisi menemukan 12 orang WNI yang menjadi korban. Satu orang di antaranya telah diinformasikan meninggal dunia.

Menurut Rita, keberadaan para pelaku di Indonesia awalnya diketahui berkaitan dengan surat kuasa untuk memberikan jaminan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Namun, penyelidikan kemudian menemukan adanya WNI lain yang direkrut untuk menjadi tentara bayaran.

"Sehingga keberadaan para pelaku ini di Indonesia adalah menerima surat kuasa untuk memberikan jaminan ya, jaminan pemberian uang santunan seperti itu, karena yang bersangkutan meninggal. Tapi ternyata di dalamnya kita temukan ada banyak sekali warga negara kita yang juga direkrut dijadikan tentara bayaran," ungkap nya.

Rita menjelaskan, para korban dijanjikan kontrak kerja senilai Rp 400 juta, gaji bulanan Rp 40 juta hingga Rp 50 juta, tunjangan anak sekitar Rp 3 juta, serta bonus dan fasilitas lainnya. Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang diterima para korban.

"Tapi faktanya, semua tidak sesuai, nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini," kata Rita.

Rita menyebut, para korban direkrut untuk melakukan pekerjaan yang disebut sebagai pengamanan tentara di perbatasan dan pembangunan pertahanan di Rusia.

"Tapi ternyata di dalamnya kita temukan ada banyak sekali warga negara kita yang juga direkrut dijadikan tentara bayaran, yang mana mereka modus operandinya adalah melakukan pengamanan tentara sebagai tentara di perbatasan, kemudian juga pembangunan pertahanan di negara Rusia," kata Rita.

Saat ini, penyidik masih berupaya mencari keberadaan WNI yang telah diberangkatkan ke Rusia. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk membantu pencarian tersebut.

Sementara itu, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di LP ini, termasuk seorang WN Rusia dan Ukraina.

"Dari kasus ini, kami telah mengamankan lima orang tersangka di Polres Jakarta Barat. Di sana ada satu orang tersangka warga negara Rusia, inisial SSK. Kemudian yang kedua warga negara Indonesia, inisial DAP. Kemudian yang ketiga warga negara Indonesia, inisial N. Dan yang keempat warga negara asing dari Ukraina, inisial IM," tutur Rita.

"Kemudian yang kami kembangkan di Polda Metro, kami mendapatkan rekruter atas nama saudari TM, warga negara Indonesia. Dan nantinya kita akan kembangkan ada keterkaitan dengan warga negara asing lainnya yang saat ini sedang kami lakukan upaya penggalian informasi ya, pengembangan jaringan, dan kami bekerja sama dengan, kami tempatkan yang bersangkutan di Wasdakim Imigrasi Pusat," tambahnya.

Polda Metro Jaya Tangani Laporan Dua Tersangka dan 12 Korban WNI

Selain perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya juga memaparkan laporan polisi lainnya, yakni LP/B/8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua tersangka yang terdiri dari seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina. Jumlah korban yang tercatat dalam perkara ini sebanyak 12 orang WNI.

Namun, penyidik belum memaparkan secara terperinci identitas maupun pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk modus operandi khusus dalam laporan tersebut.

Perkara ini menjadi salah satu dari lima laporan polisi yang diungkap Polri terkait perekrutan WNI untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Polres Bogor Ungkap Perekrutan 22 WNI, Ada Tersangka yang Diduga Mendanai Keberangkatan

Kasus kelima ditangani Satres PPA-PPO Polres Bogor Polda Jawa Barat berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/5/X/2026/SPKT/Satres PPA-PPO Polres Bogor tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menyebut tiga orang tersangka. Dua orang telah diamankan, sementara satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang yang mewakili Polres Bogor menjelaskan, tersangka berinisial FIK dan STH berperan sebagai koordinator yang mengatur kebutuhan para korban selama menunggu proses keberangkatan di Bogor.

Sementara itu, tersangka berinisial MBH berperan sebagai pemberi dana dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan korban.

"Dan yang ketiga, tersangka MBH, berperan sebagai pendana di setiap proses; baik perekrutan, pembayaran tempat penginapan, MCU, biaya makan yang diberikan setiap hari sebanyak 50.000 per hari per orang, dan pengurusan paspor dan visa serta tiket keberangkatan," ujar Yolanda.

Dalam perkara ini terdapat 22 korban dengan lokasi kejadian di Red Door Plus, Jalan Kapten Yusuf, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perekrutan berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Yolanda menjelaskan, para korban awalnya dijanjikan bonus penandatanganan kontrak kerja sebesar USD 30.000 dan gaji bulanan USD 3.000.

“Para korban dijanjikan mendapatkan bonus penandatanganan kontrak sebesar USD 30.000 dan gaji sebesar USD 3.000 per bulan,” ujar Yolanda.

Para pelaku menawarkan pekerjaan melalui iklan di media sosial dengan berbagai macam jenis pekerjaan dan negara tujuan. Calon korban kemudian diminta mengisi tautan pendaftaran sebelum dihubungi dan dijemput menuju lokasi penampungan.

“Para pelaku menawarkan berbagai macam jenis pekerjaan dan negara tujuan melalui media sosial. Kemudian calon korban mengisi link pendaftaran, setelah itu dihubungi dan dijemput oleh para pelaku,” katanya.

Setelah tiba di lokasi, para korban baru diberi tahu bahwa pekerjaan yang ditawarkan sebenarnya adalah menjadi tentara bayaran di Rusia.

Apabila menyetujui pekerjaan tersebut, korban diminta menandatangani perjanjian keberangkatan. Namun, apabila menolak atau meminta dipulangkan, mereka diwajibkan mengganti biaya transportasi menuju daerah asal masing-masing.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 paspor, tiket pesawat untuk dua penerbangan dari Jakarta ke Thailand, dua lembar visa, bukti elektronik percakapan korban dengan tersangka, serta keterangan ahli dan dua orang tersangka.

Polri Masih Kembangkan Jaringan Perekrutan

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik masih mengembangkan lima perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia juga menjelaskan, para perekrut tidak selalu bekerja secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perekrutan yang dilakukan para pelaku masih ditemukan berjalan secara individu.

"Untuk apakah yang merekrut ini bersama-sama atau individu? Saat ini masih secara individu, namun demikian tentu kita kembangkan supaya nanti akan ketemu jaringannya," kata Nurul.

Nurul menambahkan, Polri terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk menganalisis keterkaitan antarkasus.

Di sisi lain, Polri juga berkomunikasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI di Rusia untuk membantu mencari keberadaan WNI yang telah diberangkatkan.

"Kami masih melakukan pengembangan, termasuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya untuk melihat apakah ada keterkaitan antara satu kasus dengan kasus lainnya," kata Nurul.

"Kami berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia untuk mencari keberadaan warga negara Indonesia yang sudah diberangkatkan," sambungnya.

Polri mengimbau masyarakat agar mewaspadai tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus yang tidak masuk akal, terlebih jika perekrutan dilakukan tanpa perusahaan yang jelas.

Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen perekrut melalui KP2MI maupun dinas tenaga kerja, memastikan penggunaan visa kerja, serta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak perekrut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kompolnas Sesalkan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Hormati Perlindungan Anak
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Real Madrid catat enam kemenangan beruntun usai tekuk Santander 3-0
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Terketuk Kondisi Mak Een, Bupati Jeje Turun Tangan Bantu Wujudkan Rumah Layak di Bandung Barat
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Alasan Fans Manchester United Tetap Setia Mendukung Michael Carrick
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Listyo Sidak Kopdes Merah Putih di Jakarta, Pastikan Gerai Obat Tersedia
• 2 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.