Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu pada Minggu (2/11/2026).
Keputusan tersebut dihasilkan melalui gelar perkara yang digelar pada Senin (2/11/2026), setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Advertisement
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.
Putu menjelaskan, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas BSI tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban.
Enam orang dilaporkan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya serta RSUD Kota Bekasi. Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sejumlah korban diketahui masih berusia anak-anak.
"Hasil pendalaman sementara menunjukkan truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang," kata dia.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman sehingga pengemudi kehilangan kendali. Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, sebelum menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.




