Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam dugaan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap santriwati dan guru perempuan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dugaan intimidasi itu terjadi saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB. Komnas Perempuan menilai tindakan tersebut diduga disertai pelanggaran prosedur hukum dan perlakuan yang merendahkan martabat perempuan.
“Komnas Perempuan menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan serta pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati dan ustadzah,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
Sekilas Dugaan Intimidasi terhadap SantriwatiPenggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Sabtu (12/9).
Komnas Perempuan menyatakan menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Namun, lembaga itu juga menolak segala bentuk perusakan, intimidasi, dan intoleransi terhadap usaha warga.
“Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Komnas Perempuan menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Komnas Perempuan juga menolak segala bentuk perusakan, intimidasi, dan intoleransi terhadap usaha warga,” ujar Maria.
Meski demikian, berdasarkan kronologi resmi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 serta informasi yang dihimpun, Komnas Perempuan menemukan dugaan tindakan aparat di luar prosedur hukum.
Menurut Maria, aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB saat para santriwati masih tertidur. Para penghuni pondok juga diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, dan intimidasi. Mereka bahkan diduga dipaksa keluar dari asrama tanpa mengenakan jilbab.
Komnas Perempuan turut mencatat pernyataan kepolisian yang menyebut penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat.
Selain itu, sejumlah unsur pengawasan internal Polri, yakni Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polri Jawa Tengah, disebut telah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Komnas Perempuan: Santriwati dan Ustazah Berstatus SaksiMaria menegaskan, dugaan bahwa pelaku pembakaran bersembunyi di lingkungan pesantren maupun kekhawatiran adanya perlawanan tidak dapat menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan kekerasan atau mengabaikan hak para penghuni pondok.
Menurut dia, pelaksanaan upaya paksa, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penyitaan, harus tetap mengikuti prosedur hukum dan menjunjung prinsip hak asasi manusia.
Hal tersebut, kata Maria, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Pasal 41, Pasal 93–96, Pasal 113–114, serta ketentuan mengenai penyitaan.
“Para santriwati dan ustadzah berstatus saksi, bukan tersangka. Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata,” tutur Maria.
Ia juga mengingatkan adanya jaminan perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui KUHAP 2025, Bab VII Bagian Keempat Pasal 147 tentang Hak Perempuan.
Ketentuan tersebut menjamin hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk memperoleh pendampingan serta terbebas dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat.
“Penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan tersangka dan barang bukti. Penegakan hukum juga harus diukur dari jaminan hak, keamanan, dan martabat setiap orang yang terlibat di dalamnya,” kata Maria.
Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (CAT).
Konvensi tersebut menjadi salah satu kerangka untuk memastikan negara mencegah dan menangani dugaan tindakan yang mengarah pada penyiksaan maupun perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Komnas Perempuan Khawatir Santriwati TraumaKomnas Perempuan juga mengkhawatirkan dampak psikologis jangka panjang yang mungkin dialami para santriwati dan guru perempuan akibat peristiwa tersebut.
Dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat dinilai dapat memengaruhi rasa aman serta proses pemulihan para korban. Karena itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan.
“Karena itu, pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan penting menjadi fokus perhatian pemerintah daerah termasuk melalui dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan khusus anak,” ujar Maria.
Komnas Perempuan juga meminta agar para santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi memperoleh informasi mengenai hak serta akses perlindungan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didorong membuka akses perlindungan secara proaktif dengan memperhatikan keamanan, pendampingan, serta pemberian keterangan tanpa tekanan.
Perlindungan tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Lima Rekomendasi Komnas PerempuanAtas peristiwa tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan lima rekomendasi kepada sejumlah pihak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Berikut lima rekomendasi tersebut:
Komnas Perempuan mendorong Kepolisian Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP kepolisian dalam proses penegakan hukum serta mendorong pemeriksaan independen atas langkah upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian daerah Provinsi Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban. Pemeriksaan tersebut mencakup proses penggeledahan, penyitaan barang, pemeriksaan santriwati dan ustazah, penggunaan senjata dan tindakan fisik, serta pemeriksaan anak.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan eksternal dan independen atas pemeriksaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui UPTD PPA dan dinas terkait, berkoordinasi memberikan perlindungan dan pemulihan psikososial berbasis kepentingan terbaik anak. Pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi dialog warga yang melibatkan perempuan untuk mencegah ketegangan sosial pascaperistiwa pembakaran warung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi.
Komnas Perempuan mendorong jaminan tidak berulangnya tindakan yang mengabaikan prosedur hukum dalam proses penegakan hukum, khususnya jaminan perlindungan bagi anak dan perempuan.





