Pengusaha Tan Kian mengaku sempat mengeluh ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho gegara tetap diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Jiwasraya. Tan Kian mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah penyerahan uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar ke Ferry Boboho.
Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan mengaku masih diperiksa sebagai saksi sebanyak enam kali meski sudah menyerahkan uang Rp 55 miliar ke Ferry.
"Pada akhirnya kapan Saudara merasa ketakutan itu sudah tidak menjadi ketakutan Saudara lagi? Apakah ketika uang tadi sudah seluruhnya diserahkan kepada saksi, Saudara Ferry atau ada informasi lain yang Saudara dapatkan sehingga Saudara bisa apa, menilai bahwa sudah tidak berpotensi lagi menjadi tersangka seperti itu?" tanya jaksa.
"Tidak, terus saja saya ketakutan, karena kan saya diperiksa terus. Sampai 6 kali, saya komplain sama dia, 'Lho, kok masih gua diperiksa?'" jawab Tan.
"Pada saat setelah penyerahan uang tadi Saudara jelaskan masih ada pemeriksaan sebagai saksi?" tanya jaksa.
"Masih, sampai 6, totalnya 6 kali," jawab Tan.
Tan mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat Kejagung termasuk Febrie saat meminta uang Rp 55 miliar. Tan mengatakan uang itu ia serahkan ke Ferry dalam tiga tahap.
"Kemudian ketika disampaikan oleh Ferry tadi 'Koko akan menjadi tersangka', dalam pikiran Saudara saksi, sebetulnya siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka? Apakah Ferry punya kemampuan itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak mengerti," jawab Tan.
"Tidak, tidak mengerti. Yang ada di benak Saudara saksi pada saat itu?" tanya jaksa.
"Tidak mengerti saya. Waktu itu siapa yang bisa menetapkan saya sebagai tersangka, cuma dia saja yang bicara," jawab Tan.
(mib/rfs)





