Empat anggota Polres Sukoharjo diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai kontroversi. Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dan tiga anggota lainnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Selain AKBP Andika Dharma Sena, tiga anggota yang turut diperiksa adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP.
Baca Juga: Polri Periksa 4 Personel Buntut Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Kontroversi bermula dari penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026). Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah dilaporkan mengalami intimidasi oleh petugas yang datang ke lingkungan pesantren pada pagi hari.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada September 2026.
Polisi sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian mencari orang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.





