Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp 2,14 triliun kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pelanggaran di pasar modal sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Denda terbesar dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Berdasarkan dokumen transparansi penegakan hukum pasar modal yang dipublikasikan OJK pada 31 Oktober 2026, total denda yang tercatat mencapai Rp 2,1446 triliun. Sanksi tersebut mencakup delapan kelompok perkara, mulai dari dugaan pelanggaran perdagangan saham hingga pelanggaran dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Kasus perdagangan saham DSSA menjadi penyumbang denda terbesar. OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal melalui surat sanksi bernomor S-100/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Selain itu, OJK mengenakan denda kepada sembilan perusahaan sekuritas yang terlibat dalam perkara yang sama. Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar, sedangkan satu perusahaan lainnya dikenai denda Rp 700 juta. Dengan demikian, total denda dalam kasus DSSA mencapai Rp 1,5119 triliun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada individu yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek bernama Rudy dibekukan izinnya selama satu tahun. Sementara itu, delapan tenaga pemasar dari perusahaan sekuritas yang terkait menerima peringatan tertulis.
Kasus DSSA tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham dalam tiga rentang waktu, yakni 12-19 Januari 2024, 21 Mei-15 Juli 2024, serta 18 Juli 2024 hingga 3 Februari 2026.
Denda Kasus BREN, KIOS hingga IMPCKasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menempati posisi kedua dengan denda Rp 500 miliar. OJK menjatuhkan sanksi tersebut kepada Anbo Holdings Ltd melalui surat S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Sanksi itu mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Sementara itu, dalam kasus penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak dengan total Rp 103,4 miliar.
Denda terbesar dalam perkara CUAN dikenakan kepada Tigonis Capital Pte Ltd sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.
OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik Jurgantara Usman, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, selama tiga bulan.
Selain DSSA, BREN, dan CUAN, OJK menjatuhkan sanksi denda dalam sejumlah perkara perdagangan saham lainnya.
Dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), dua individu, yakni Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, masing-masing dikenai denda Rp 5 miliar. Total denda dalam perkara ini mencapai Rp 10 miliar.
Selanjutnya, dalam kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), OJK menjatuhkan denda kepada empat individu dengan total Rp 5,9 miliar.
Keempat pihak tersebut adalah Roby Tan dan Trisno Wibowo yang masing-masing dikenai denda Rp 1,4 miliar, Jordy Liman sebesar Rp 1,4 miliar, serta Tan Heng Lok sebesar Rp 1,7 miliar. Sanksi tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026.
OJK juga menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada Belvin Tannadi. Sanksi tersebut terkait tiga perkara perdagangan saham, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), FILM, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Dalam perkara perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), OJK menjatuhkan denda kepada tiga pihak dengan total Rp 5,7 miliar.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp 2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai denda Rp 1,8 miliar.
Adapun dalam kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), OJK menjatuhkan denda Rp 2,35 miliar kepada Ferry Sudjono.
OJK Beri Peringatan Tertulis dalam Kasus TRON dan SUPRSelain denda, OJK juga menerbitkan sanksi berupa peringatan tertulis dalam perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dan aktivitas penasihat investasi tanpa izin yang berkaitan dengan penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).
Dalam kasus SUPR, OJK memberikan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman. Perkara ini berkaitan dengan perdagangan saham SUPR pada periode 8 Februari hingga 11 April 2022.
Sementara itu, dalam kasus kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait saham TRON, OJK memberikan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri. Kedua sanksi tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2026.
Rangkaian sanksi tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum OJK di pasar modal tidak hanya menyasar emiten atau perusahaan yang berkaitan dengan suatu perkara. Pengawasan juga menjangkau perusahaan sekuritas, pemegang izin profesi, tenaga pemasar, hingga individu yang terlibat dalam aktivitas perdagangan saham.
Publikasi rincian sanksi tersebut merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum pasar modal OJK terkait penerapan prinsip una via. OJK menyatakan penegakan hukum dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, dengan mempertimbangkan karakteristik serta tingkat keseriusan pelanggaran.
Daftar sanksi OJK terhadap pelaku pasar modal sepanjang 20261. Kasus perdagangan saham DSSA, 16 Oktober 2026
PT Sinar Mas Tunggal: denda Rp1,5 triliun.
PT Sinarmas Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
PT Aldiracita Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
PT BCA Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
PT Amantara Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk: denda Rp1,4 miliar.
PT Supra Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
PT Buana Capital Sekuritas: denda Rp1,4 miliar.
PT Waterfront Sekuritas Indonesia: denda Rp1,4 miliar.
PT RHB Sekuritas Indonesia: denda Rp700 juta.
Rudy, pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek: pembekuan izin selama satu tahun.
Delapan tenaga pemasar perusahaan sekuritas: peringatan tertulis.
2. Kasus penawaran umum saham BREN, 16 Oktober 2026
- Anbo Holdings Ltd: denda Rp500 miliar.
3. Kasus penawaran umum saham CUAN, 16 Oktober 2026
Tigonis Capital Pte Ltd: denda Rp100 miliar.
PT Henan Putihrai Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
PT BRI Danareksa Sekuritas: denda Rp1,7 miliar.
Jurgantara Usman, Wakil Penjamin Emisi Efek: pembekuan izin selama tiga bulan.
4. Kasus perdagangan saham FILM, 27 Maret 2026
Eunice M. Satyono: denda Rp5 miliar.
Chrystal Angella Soegandhi: denda Rp5 miliar.
5. Kasus perdagangan saham KIOS, 27 Maret 2026
Roby Tan: denda Rp1,4 miliar.
Trisno Wibowo: denda Rp1,4 miliar.
Jordy Liman: denda Rp1,4 miliar.
Tan Heng Lok: denda Rp1,7 miliar.
6. Kasus penasihat investasi tanpa izin terkait saham TRON, 27 Maret 2026
David Santoso: peringatan tertulis.
Irfan Dzaky Bayduri: peringatan tertulis.
7. Kasus perdagangan saham SUPR, 3 Maret 2026
- Muhammad Juni Andri Rahman: peringatan tertulis.
8. Kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML, 20 Februari 2026
- Belvin Tannadi: denda Rp5,35 miliar.
9. Kasus perdagangan saham IMPC, 20 Februari 2026
PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar.
Melani: denda Rp1,8 miliar.
Upita Amalia: denda Rp1,8 miliar.
10. Kasus perdagangan saham SHID, 12 Januari 2026
- Ferry Sudjono: denda Rp2,35 miliar.




