JAKARTA - Polisi menetapkan TM, sopir truk molen dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, TM terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
"Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana, dikutip Selasa (3/11/2026).
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Status kasus tabrakan ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa truk mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan. Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam warga di depan bangunan sisi kiri jalan.
"Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan," ujar Putu Kholis.
Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu (1/11/2026). Peristiwa ini memakan 12 korban, dengan 6 di antaranya meninggal dunia.
(Rahman Asmardika)




