Oleh: Ishmah Qurratu’ain - Analis Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)
Sri Mulyati - Penelaah Teknis Kebijakan Biro Perekonomian Setda Jabar
Baca Juga
RUU Ekonomi Syariah Dinilai Mendesak, Berpeluang Masuk Prioritas Pembahasan 2027
Deden, WNI Jadi Tentara Rusia Bersurat ke Presiden RI, Berikut Isinya
Atletico Vs Bayern Munchen: Simeone Waspadai Tekanan Bayern, Kane Siap Hadapi Pertahanan Atleti
Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci pengembangan ekonomi syariah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini mengemuka dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13, yang diselenggarakan di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta (15/10).
Dalam konteks ini, Jawa Barat menawarkan pembelajaran melalui keberhasilannya meraih gelar juara umum Anugerah Adinata Syariah pada 2025 dan 2026. Capaian tersebut mencerminkan upaya membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi. Mulai dari penguatan sumber daya manusia hingga keberlanjutan kebijakan daerah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Banyak daerah memiliki program ekonomi syariah, tetapi tidak semuanya mampu membangun keterkaitan antara program satu dengan yang lain. Keberhasilan Jawa Barat mempertahankan gelar juara umum menunjukkan konsistensinya dalam pembangunan ekonomi syariah.
Pencapaian ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi syariah tidak cukup dilakukan secara sektoral, melainkan butuh ekosistem yang saling menguatkan dari hulu hingga hilir.
Jika dianalisa secara lebih mendetail, terlihat lima tahap transformasi mata rantai ekosistem ekonomi syariah Jabar. Tahapan tersebut mulai dari 1) penyiapan pondasi manusia dan budaya, 2) penciptaan wirausaha dan inovator, 3) pengembangan industri dan daya saing global, 4) pertumbuhan yang inklusif, hingga 5) penciptaan pasar dan penjaminan keberlanjutannya melalui perencanaan daerah yang terintegrasi.
Kelima tahapan tersebut saling melengkapi dan tidak berdiri sendiri. Mata rantai membentuk alur pembangunan yang berkesinambungan. Jika salah satu mata rantai terputus, maka pembangunan ekonomi syariah berpotensi berhenti pada program-program jangka pendek. Jika terhenti, maka program-program tidak mampu menghasilkan dampak ekonomi yang berkelanjutan.