JAKARTA, KOMPAS.TV - Penindakan pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor menjadi salah satu prioritas Operasi Patuh 2026 yang sedang berjalan.
Melansir dari situs Pusat Informasi Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Pusiknas Polri), Selasa (3/11/2026), terdapat 672.446 pelanggaran lalu lintas sepanjang 1 Januari-5 Agustus 2026, termasuk pelanggaran pelat nomor.
Tidak hanya soal pelat nomor, TNKB adalah identitas resmi kendaraan bermotor yang membantu aparat mengidentifikasi kendaraan dalam berbagai peristiwa, mulai dari pelanggaran lalu lintas, kecelakaan, hingga tindak pidana.
Baca Juga: Kasus Cukai PT DJarum: KPK Sebut Terjadi Sejak 2010, Diduga Ada Pengondisian
Terdapat dua kebijakan yang mengatur TNKB, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 68 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45.
Aturan Pelat NomorMelansir Pusiknas Polri, detail aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021 adalah berikut
1. TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku
2. TNKB memenuhi syarat bentuk ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan
3. Warna dasar terdiri dari putih dan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional; kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum; merah dengan tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; serta hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendamaptkan fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan perundang-undangan
4. Ada tanda khusus pada TNKB untuk kendaraan bermotor Listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri
5. TNKB dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat
6. Pengadaan material TNKB diselenggarakan oleh Korlantas Polri, dengan kata lain TNKB resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri
Baca Juga: Kemkomdigi Perjelas Aturan Penanganan Konten, Kritik Tak Otomatis Ditindak
Poin Tambahan Pusiknas PolriSelain enam poin aturan di atas, Pusiknas Polri mengimbau masyarakat untuk juga memperhatikan beberapa poin berikut
1. Memastikan TNKB tidak ditutup, dilipat, atau dimodifikasi sehingga tetap terbaca dengan jelas
2. Menggunakan TNKB yang diterbitkan secara resmi oleh Polri
3. Selalu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara
4. Mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama
Berdasarkan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB resmi Polri dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Gregorius Tri Hendrawan Manurung Editor : Gading-Persada
Sumber : Pusiknas Polri
- operasi patuh 2026
- aturan pelat nomor
- tnkb





