PANDEGLANG – Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan. Korban merupakan relawan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang.DK merupakan pensiunan TNI yang kini menjabat sebagai anggota legislatif di wilayah Banten.
"Saat ini unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul, dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan dari TNI, yang sekarang menjabat sebagai anggota dewan di (wilayah) Banten," kata Widianto, Selasa (3/11/2026).
Menurut Widianto, DK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan laporan korban, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan Februari 2026.
"Korban melaporkan bahwa mendapatkan pelecahan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari dan kedua Febuari. Yang pertama di SPPG yang dikontrak dia (pelaku), yang kedua di kontrakan korban," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, termasuk saksi ahli. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Memeriksa delapan saksi, termasuk ahli. Kami juga mengamankan bukti elektronik CCTV. Kami sudah melakukan pengecekan CCTV ke Puslabfor mabes polri dan hasilnya sudah keluar," katanya.




