Jakarta: Terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai membuka peluang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk terlibat dalam rantai pasok industri mineral dan batu bara.
Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Asosiasi IUJP Konawe Utara. Organisasi ini menilai pengaturan tersebut dapat memperluas kesempatan pelaku usaha daerah untuk berpartisipasi dalam kegiatan operasional pertambangan.
Ketua Umum Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, mengatakan keterlibatan perusahaan jasa pertambangan lokal telah lama menjadi perhatian asosiasi. Sebelumnya, aspirasi mengenai terbatasnya akses pelaku usaha daerah terhadap pekerjaan di sektor pertambangan juga telah disampaikan melalui aksi di Kantor Kementerian ESDM pada Desember 2025.
Menurut Rakhmatullah, aktivitas pertambangan di Konawe Utara semestinya memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah penghasil. Salah satunya melalui kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk terlibat dalam kegiatan operasional dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan profesionalisme industri.
"Kami mengapresiasi perhatian Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia terhadap aspirasi pelaku usaha daerah. Kami juga berterima kasih kepada Bapak M. Pradana Indraputra yang telah menerima dan mengawal aspirasi kami untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana kebijakan ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan nyata bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk berkembang dan berpartisipasi secara profesional," ujar Rakhmatullah, dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 November 2026.
Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 ditetapkan pada 18 September 2026. Regulasi tersebut mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu ketentuannya mengatur bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Keputusan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang IUP/IUPK yang memerlukan persetujuan Menteri ESDM.
Bagi Asosiasi IUJP Konawe Utara, pengaturan tersebut menjadi momentum untuk mendorong tata kelola kemitraan jasa pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memperluas partisipasi perusahaan daerah.
Baca Juga :
Presiden Prabowo Kumpulkan Tim Ekonomi di Istana, Bahas Penguatan Hilirisasi hingga Stabilitas MoneterUntuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Asosiasi IUJP Konawe Utara mendorong pemerintah menggelar sosialisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rahmat Mustafa, mengusulkan sosialisasi Kepmen ESDM Nomor 365/2026 dengan melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, asosiasi IUJP, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), serta para pemegang IUP/IUPK di Sulawesi Tenggara.
Usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara jajaran Asosiasi IUJP Konawe Utara dan Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, M. Pradana Indraputra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Pertemuan tersebut juga dihadiri Rakhmat Mustafa.
Dalam pertemuan itu, Pradana mendorong asosiasi memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah serta membangun komunikasi dengan pemegang IUP/IUPK di Konawe Utara. Koordinasi antarpemangku kepentingan dinilai penting agar ketentuan dalam Kepmen ESDM Nomor 365/2026 dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai substansi kebijakan, ruang lingkup pengaturan, dan mekanisme pelaksanaannya. Selain itu, pertemuan antarpemangku kepentingan dapat membuka dialog mengenai kebutuhan operasional perusahaan pertambangan, standar kompetensi, kapasitas usaha, dan peluang kemitraan.
Rakhmatullah mengatakan perluasan kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan lokal harus diikuti peningkatan kapasitas dan profesionalisme pelaku usaha daerah.
Menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal tidak hanya membuka peluang bisnis, tetapi juga berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan keterampilan tenaga kerja setempat.
"Kami berharap implementasi Kepmen ini mendapat dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perusahaan pemegang IUP/IUPK, serta DPR RI khususnya Komisi XII. Pengusaha lokal harus memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bersaing secara sehat, dengan tetap memenuhi standar kompetensi, keselamatan, dan profesionalisme yang dipersyaratkan industri. Pada akhirnya, aktivitas pertambangan harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakatnya," tutup Rakhmatullah.




