Kasus Penipuan Investasi Solar Rp2,9 Miliar, Kuasa Hukum Desak Polda Jambi Tangkap Tersangka

eranasional.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAMBI, ERANASIONAL.COM – Kantor Hukum Basri Sastro & Partners mendesak Polda Jambi segera menangkap dan menahan para tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar senilai Rp2.975.440.000.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan ketidakkooperatifan para tersangka yang disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara dilaporkan hingga penetapan tersangka.

Kuasa hukum korban, Basri Sastro, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan Mustamir melalui kuasa hukumnya ke Polda Jambi pada 5 Desember 2025.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/420/XII/2025/SPKT Polda Jambi. Dalam perkara tersebut, Asrul Sani Rotam selaku Direktur Utama PT Baduo Samudra Energi menjadi salah satu pihak yang dilaporkan.

Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pemasok dan transportir BBM jenis solar.

Setelah melalui proses penyelidikan, perkara ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 27 Maret 2026. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi selanjutnya menetapkan Asrul Sani Rotam bersama sejumlah pihak terkait sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap.TSk/130/X/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2026.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Basri menyebut, sejak laporan dilayangkan hingga penetapan tersangka, pihak yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Dari pelaporan sejak Desember 2025 sampai pada penetapan tersangka 14 Oktober 2026, saudara tersangka Asrul Sani Rotam tidak pernah kooperatif dari panggilan-panggilan penyidik,” ujar Basri saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).

Ia mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengambil langkah tegas apabila para tersangka kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Menurutnya, penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan upaya penangkapan perlu dipertimbangkan guna memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kronologi Dugaan Penipuan Investasi BBM Solar

Basri menjelaskan, perkara ini berawal dari kerja sama investasi bisnis BBM solar antara Mustamir selaku Direktur PT Muspro Jaya Abadi dengan Asrul Sani Rotam selaku Direktur Utama PT Baduo Samudra Energi.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani di hadapan notaris pada 13 Februari 2025.

Dalam kesepakatan itu, PT Baduo Samudra Energi bertindak sebagai perusahaan pemasok sekaligus transportir BBM solar yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Pekanbaru, Riau, dan sekitarnya.

Skema bisnis yang digunakan melalui sistem Purchase Order (PO), yakni pemesanan BBM solar dari perusahaan pembeli melalui PT Baduo Samudra Energi.

Mustamir bertindak sebagai pemodal atau investor. Berdasarkan perjanjian, modal investasi dijanjikan kembali dalam jangka waktu 30 hingga 45 hari, disertai royalty fee atau keuntungan sebesar 10 persen dari nilai investasi.

Sementara itu, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, terdapat ketentuan penalti sebesar 5 persen bagi pihak pemodal.

“Klien kami bertindak selaku pemodal, sementara Saudara Asrul Sani Rotam selaku pihak penyedia atau penyuplai BBM solar. Dengan skema transaksi melalui PO dengan masa waktu tempo pengembalian sekitar 30 sampai 45 hari,” jelas Basri.

Dugaan PO Fiktif, Investor Mengalami Kerugian Rp2,9 Miliar

Menurut Basri, pada awal kerja sama sekitar Februari hingga Maret 2025, PT Baduo Samudra Energi sempat melakukan pengembalian sebagian dana investasi dengan total akumulasi Rp707.811.000.

Namun, pembayaran tersebut kemudian terhenti.

Basri menduga pembayaran awal yang berjalan lancar membuat kliennya semakin percaya untuk melanjutkan investasi. Terlebih, pihak perusahaan kembali mengirimkan sejumlah PO yang diklaim berasal dari perusahaan-perusahaan pembeli BBM solar.

Salah satunya, PO yang disebut berasal dari PT Jambi Lawas Coal.

“Setelah melihat pembayarannya bagus, klien kami yakin untuk tetap memberikan dana terhadap sejumlah PO yang dikirim. Hal tersebut kemudian berlanjut terus-menerus dengan motif yang sama,” ungkapnya.

Namun, setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum menduga sejumlah PO yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak benar atau fiktif.

Investigasi yang dilakukan pada Juli 2025 disebut menemukan sejumlah kejanggalan terkait perusahaan-perusahaan yang diklaim menjadi mitra pembelian BBM solar PT Baduo Samudra Energi.

Adapun perusahaan yang disebut dalam penelusuran tersebut meliputi:

1. PT Agro Multi Indo Niaga, dengan direktur berinisial AS.
2. PT Pajar Pematang Indah Lestari Utama, dengan direktur berinisial FS.
3. PT Jambi Lawas Coal, dengan direktur berinisial R.
4. PT Mega Bara Sejahtera Indonesia.

Basri mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya, PT Jambi Lawas Coal diduga merupakan perusahaan fiktif atau tidak ditemukan keberadaannya.

Sementara itu, PT Agro Multi Indo Niaga dan PT Pajar Pematang Indah Lestari Utama disebut sudah tidak lagi beroperasi.

Khusus PT Agro Multi Indo Niaga, Basri menyebut perusahaan tersebut hanya menerbitkan sekitar 20 PO yang dinilai sah. Sementara puluhan PO lainnya yang diterima kliennya diduga tidak jelas asal-usulnya.

“Khusus untuk PT Jambi Lawas Coal ternyata perusahaan itu fiktif atau tidak ada. Sementara untuk perusahaan lainnya memang benar ada. Namun, PT Agro Multi Indo Niaga sendiri hanya menerbitkan 20 PO, sedangkan PO lainnya yang masuk ke klien kami sekitar 60 sampai 80 PO lagi itu tidak jelas entah dari mana,” katanya.

Basri juga menduga operasional PT Baduo Samudra Energi hanya dikendalikan oleh sejumlah orang, termasuk direktur utama dan seorang kepala cabang di wilayah Jambi berinisial BA.

Dari rangkaian transaksi dan bukti yang dikumpulkan, pihak korban mengklaim mengalami kerugian riil sebesar Rp2.975.440.000.

Nilai tersebut belum termasuk keuntungan investasi dan penalti sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian kerja sama.

“Dari bukti yang ada, perbuatan terlapor bersama pihak lainnya telah menimbulkan kerugian klien kami sekitar Rp3 miliar. Namun, kerugian nyata yang dialami klien kami secara faktual sebesar Rp2.975.440.000,” tegas Basri.

Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Selain Asrul Sani Rotam, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik Polda Jambi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Nama BA yang disebut sebagai Kepala Cabang PT Baduo Samudra Energi wilayah Jambi turut menjadi perhatian tim kuasa hukum.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik menelusuri keterlibatan para pimpinan perusahaan yang namanya diduga dicatut dalam penerbitan sejumlah PO.

“Kami menduga berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, keterlibatan mengarah kepada BA selaku Kepala Cabang PT Baduo Samudra Energi wilayah Jambi, serta AS dan FS selaku direktur dari sejumlah perusahaan pembeli minyak solar yang bekerja sama,” jelasnya.

Basri berharap Polda Jambi menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi BBM solar tersebut secara transparan dan profesional.

Ia menegaskan, proses hukum tidak seharusnya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya juga berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak lain sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Kami meminta agar laporan ini tidak berhenti pada posisi penetapan tersangka semata, melainkan ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan. Apabila para tersangka tetap tidak kooperatif, kami mendesak agar status mereka segera dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Basri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Kaji Insentif Pajak bagi Emiten, Bidik Lebih Banyak UMKM untuk IPO
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Utamakan Persija, Pramono Akan Batasi Kegiatan Konser di JIS
• 18 jam laludisway.id
thumb
DJSN: Kebijakan JKN Harus Berbasis Kajian Ilmiah, Evaluasi Tarif Tiap Dua Tahun
• 18 jam laludisway.id
thumb
Rating Drama Doctor X Anjlok usai Muncul Petisi Boikot Penayangan, Kontroversi Gwangju Kembali Disorot
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Listyo Sigit Prabowo Sidak Koperasi Merah Putih Cakung, Pastikan Obat dan Barang Subsidi Tersedia
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.