Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI Narendra Jatna mengingatkan DPR RI mengenai potensi penyalahgunaan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based (NCB) asset forfeiture dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Narendra menyampaikan bahwa pengalaman sejumlah negara, termasuk Inggris, Amerika Serikat, dan Belanda, perlu menjadi pertimbangan agar mekanisme perampasan aset tidak membuka peluang tindakan sewenang-wenang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
"Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," kata Narendra.
Jamdatun Ungkap Inggris Tinggalkan Mekanisme NCB karena PenyalahgunaanNarendra menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan pernah digunakan di Inggris sejak abad pertengahan.
Pada masa itu, mekanisme tersebut diterapkan dalam penanganan perkara pengkhianatan terhadap raja.
Namun, penerapannya dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sehingga kemudian ditinggalkan.
"Dengan Forfeiture Act tahun 1870 (undang-undang di Inggris), NCB ini ditinggalkan karena sangat abusif," kata dia.
Menurut Narendra, pengalaman Inggris menunjukkan pentingnya pembatasan kewenangan dalam penerapan mekanisme perampasan aset.
Amerika Serikat Ubah Pendekatan setelah Muncul Praktik PemerasanNarendra juga menyinggung pengalaman Amerika Serikat dalam menggunakan mekanisme NCB untuk menangani aset yang berkaitan dengan kartel kokain Pablo Escobar pada era 1990-an.
Menurutnya, mekanisme tersebut digunakan karena keluarga dan relasi pelaku masih menikmati hasil kejahatan narkotika meskipun pelakunya telah dipidana.
Namun, dalam penerapannya, Narendra menyebut terdapat penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik yang menjadikan mekanisme tersebut sebagai alat pemerasan.
Amerika Serikat kemudian mengubah pendekatan dengan memperkuat persyaratan pembuktian dan pengawasan pengadilan.
"NCB dilakukan setelah penyidik menyerahkan bukti permulaan kepada jaksa untuk memperoleh 'prima facie' dari pengadilan," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, proses perampasan aset memerlukan pemeriksaan awal terhadap bukti sebelum dilanjutkan melalui mekanisme hukum.
Belanda Utamakan Perampasan Aset melalui Proses PidanaBerbeda dengan Inggris dan Amerika Serikat, Narendra menyampaikan bahwa Belanda sejak awal menolak penerapan mekanisme NCB.
Menurutnya, Belanda menilai perampasan aset tanpa pemidanaan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan.
Karena itu, negara tersebut memilih pendekatan perampasan aset melalui mekanisme pidana.
Untuk mendukung penelusuran hasil kejahatan, Belanda mengembangkan penyidikan finansial yang dilakukan oleh jaksa bersama timnya.
"Penyidikan finansial dilakukan secara paralel dengan penyidikan konvensional," katanya.
Pendekatan tersebut memungkinkan penelusuran aset berjalan bersamaan dengan proses penyidikan tindak pidana.
Putusan Pengadilan Dinilai Penting untuk Cegah Kesewenang-wenanganNarendra menekankan bahwa pengalaman berbagai negara dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan ketentuan RUU Perampasan Aset di Indonesia.
Ia menilai mekanisme perampasan aset perlu dirancang dengan memperhatikan risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, putusan pengadilan memiliki peran penting sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
Pandangan tersebut disampaikan sebagai masukan kepada Komisi III DPR RI yang tengah membahas rancangan aturan mengenai perampasan aset.




