Polisi Buru Pria yang Video Call Minta ART di Jaktim Cabuli Anak Majikan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi masih melakukan pengembangan kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Polisi saat ini masih memburu sosok pria yang menghubungi IP untuk mengirimkan konten asusila lewat video call.

"Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made Budi sebelumnya membenarkan soal adanya pelayangan laporan kasus pencabulan anak itu. Korban merupakan anak laki-laki.

"Iya betul, laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made Budi, Rabu (14/10).

Made Budi menerangkan kasus ini bermula saat ART itu diduga melakukan video call dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Kemudian, video call itu dilakukan bersama sang anak untuk melakukan pelecehan.

Made menyebutkan teman laki-laki terlapor menawarkan sejumlah uang. Cara ini dilakukan agar terlapor mau melakukannya.

"Diduga Terlapor IP telah melakukan video call dengan seorang laki-laki, kemudian teman laki-laki Terlapor meminta Terlapor IP untuk melakukan pelecehan terhadap korban dan menawarkan sejumlah uang agar Terlapor IP mau melakukannya," jelas Made.

Baca juga: ART Cabuli Anak Majikan di Jaktim Ditangkap, Langsung Ditahan

ART Ditahan

Polda Metro Jaya sendiri sudah menangkap ART berinisial IP yang melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Terbaru, ART itu kini sudah jadi tersangka.

"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, kepada wartawan, Selasa (3/11).

Rita mengatakan ART itu kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus ART di Jaktim yang Diduga Cabuli Anak Majikan




(wnv/mea)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur Pramono Anung Dukung Penggerebekan Sarang Narkoba di Kampung Bahari | JMP
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
KPID Jabar Bekali 500 Pelajar se-Bandung Raya Literasi Media dan Politik
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Persija Jakarta Tak Didampingi Shin Tae-yong saat Hadapi PSMS Medan di League Cup, Ini Alasannya
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemprov Papua Pegunungan Usulkan 4 Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
• 21 jam laludetik.com
thumb
Dicopot Mardiono dari Sekjen PPP, Taj Yasin Ngaku Belum Terima Surat Resmi
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.