JAKARTA, DISWAY.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang dinantikan oleh pekerja dengan penghasilan rendah.
BSU sendiri menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat khusus pekerja di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan BSU 2026. Meski demikian, bantuan tersebut direncanakan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, Ini yang Perlu Disiapkan Pengendara agar Road Trip Tetap Aman dan Nyaman
"Bantuan subsidi upah tahun ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300.000," kata Airlangga.
Pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU dapat mengikuti perkembangan informasi pencairan melalui situs web dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria Baru Penerima BSU 2026Perlu diketahui bahwa tak semua pekerja berhak memperoleh Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut kriteria penerima BSU 2026 berdasarkan aturan terbaru, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.
- Namun, batas ini disesuaikan bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3.500.000.
- Untuk wilayah yang mempunyai UMK lebih tinggi dari Rp3.500.000, batas maksimal upah penerima BSU mengikuti besaran UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sedangkan, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, pemerintah menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan dengan mekanisme pembulatan serupa.
Batas Maksimal Penerima Upah BSU 2026Diketahui, penyesuaian batas upah itu tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Berikut beberapa gambaran terkait daerah dengan batas maksimal upah penerima BSU.:
- DKI Jakarta: Rp 5.800.000
- Kabupaten Bekasi: Rp 6.000.000
- Kota Bekasi: Rp 6.000.000
- Kota Medan: Rp 4.400.000
- Kota Surabaya: Rp 5.300.000
Adapun, besaran upah yang digunakan sebagai acuan ini adalah gaji terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga itu.
Komponen upah yang diperhitungkan ini meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Pemerintah juga mengecualikan tiga kelompok dari penerima BSU 2026, antara lain:
- Aparatur sipil negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- 1
- 2
- »





