CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menyiapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri. Kebijakan tersebut dijalankan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dengan melibatkan sejumlah lembaga keuangan sebagai pemungut pajak.
Langkah ini sekaligus menjadi klarifikasi DJP atas informasi mengenai rencana pemungutan pajak melalui seluruh lembaga keuangan dan platform perdagangan elektronik atau e-commerce mulai 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, SPP-TDLN merupakan sistem yang disiapkan untuk memungut PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) digital yang berasal dari luar negeri.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut bukan berarti pemerintah memperkenalkan jenis pajak baru ataupun memperluas pengenaan PPN terhadap seluruh transaksi lintas negara.
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge, dikutip dari DDTCNews, Senin (2/11/2026).
Dalam pelaksanaannya, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN memiliki sasaran yang lebih spesifik, yakni transaksi digital atas pemasukan produk dari luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
Sebagai gambaran, transaksi yang berpotensi masuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain pembelian lisensi perangkat lunak (software) dari perusahaan luar negeri, berlangganan layanan penyimpanan data berbasis komputasi awan (cloud storage), pembelian buku elektronik (e-book), hingga pembayaran layanan streaming digital dari penyedia asing.
Meski demikian, tidak setiap transaksi dengan pihak luar negeri secara otomatis dikenakan PPN. Penentuan kewajiban pajaknya tetap bergantung pada karakteristik barang atau jasa serta pemenuhan kriteria sebagai objek PPN.
Sehingga masyarakat tidak perlu menganggap seluruh aktivitas keuangan yang melibatkan pihak luar negeri akan dikenakan pajak melalui sistem baru tersebut.
DJP juga menegaskan bahwa transaksi pengiriman uang maupun transfer dana pribadi tidak serta-merta menjadi objek PPN.
"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge.
Penjelasan tersebut penting karena keterlibatan lembaga keuangan dalam SPP-TDLN berpotensi menimbulkan anggapan bahwa setiap dana yang masuk atau keluar negeri akan dikenakan PPN. Padahal, fungsi lembaga keuangan dalam skema ini adalah membantu pemungutan PPN atas transaksi digital tertentu yang memenuhi persyaratan perpajakan.
Selain memperjelas objek pajak, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berulang atas produk digital yang sama.
DJP memastikan produk digital yang sebelumnya telah dipungut PPN melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan kembali dikenakan PPN melalui SPP-TDLN.
Artinya, apabila suatu produk atau layanan digital dari luar negeri telah memenuhi kewajiban PPN melalui skema PMSE, transaksi tersebut tidak seharusnya kembali dipungut PPN melalui mekanisme SPP-TDLN.
Pengaturan ini diperlukan agar penerapan sistem baru tidak menimbulkan beban pajak berganda bagi konsumen maupun pelaku usaha yang menggunakan produk digital dari luar negeri.
Untuk mendukung penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN. Keenam lembaga tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan LinkAja.
Keterlibatan lembaga-lembaga tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital lintas negara. Dengan sistem ini, proses pemungutan PPN diharapkan dapat berjalan melalui lembaga yang telah ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.




