JAKARTA -Partai Golkar mendorong pimpinan partai politik (parpol) bertemu guna menentukan sikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, adanya putusan MA membuat urgensitas pertemuan elit parpol semakin tinggi.
"Saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan MA ini,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (3/11/2026).
“Kalau kemarin cuma putusan MK ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan," lanjutnya.
Baca Juga:Ombudsman RI Soroti Penanganan Bencana Gempa M 7,7 NTT, Kritis Layanan Dasar PengungsiDoli pun berharap, pertemuan elit parpol itu memegang tiga prinsip utama. Pertama, segala keputusan untuk menindaklanjuti putusan itu harus didasari atas kepentingan rakyat. "Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan," ucapnya.
Kedua, tindaklanjut yang disepakati haris berdasarkan kepatuhan dan ketaatan terhadap konstitusi serta menjunjung etika dalam berbangsa dan bernegara.
"Nah, yang ketiga adalah ya ini juga harus menjadi pertimbangan yang serius. putusan yang akan diambil itu harus tetap berorientasi pada terjaganya keutuhan dan kedaulatan negara ya,”ujarnya.
“Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diterusin atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, keabsahan ijazah SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan kawan-kawan.
Baca Juga:Mutasi Polri Terbaru, Irjen Pol Rudi Darmoko Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993 Jadi KalemdiklatNamun, Majelis Hakim Konstitusi mengatakan Mahkamah tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wapres sebagaimana diminta para pemohon dalam petitum.
Selain MK, MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.
#nasional




