JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DRPD Pemalang sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang nonaktif. Dua anggota DPRD Pemalang yang dimaksud ialah, Wandias Purnomo (WP) dan Aris Ismail AI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, keduanya memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah yang pemeriksaan berlangsung di Polres Pemalang.
"Saksi Sdr. WP dan ARS, didalami terkait kegiatan-kegiatan bersama bupati," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Selasa (3/11/2026).
Di lokasi yang sama, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Hafik dan Windi dari CV Salma serta Alfan Krishardiatma dan Andaru Anfas Imsakti yang masing-masing pihak swasta. Sementara, Hermawan Budianto selaku Pegawai The Variants Labs Creative diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Dari keterangan saksi tersebut kata Budi, penyidik mengulik keterangan mereka terkait keikutsertaannya pada proyek-proyek di Pemkab Pemalang.
Baca Juga:BNPB Tanggapi Temuan Ombudsman Soal Penanganan Pascagempa M7,7 NTTDiketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Anom ditetapkan tersangka bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).
KPK menyebutkan, Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Uang tersebut diantaranya digunakan untuk 'menyelesaikan' perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:Menag Ajak ASN hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos untuk Membantu SesamaSementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
#nasional




