Ombudsman ingatkan Polri agar gunakan kewenangan dengan hormati HAM

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dapat dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia (HAM), dan memberi perlindungan khusus bagi anak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pengingat tersebut menyusul penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10) dini hari.

"Menurut informasi, penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol itu kini ramai diperbincangkan publik," kata Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan,m merupakan bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga.

Namun, Syafrida menegaskan kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut lantaran izin penggeledahan dari pengadilan bukan merupakan izin untuk bertindak tanpa batas.

Ombudsman mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan dan melibatkan personel bersenjata.

Dia menegaskan bahwa setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

"Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," katanya.

Baca juga: Polri minta insiden di Sukoharjo jadi pelajaran bagi pimpinan satker

Ombudsman menambahkan peristiwa tersebut menyangkut hak asasi manusia. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya (Pasal 28G ayat (1), sekaligus hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan (Pasal 28B ayat (2).

Selain itu, dia menambahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kata dia, bukan merupakan dua hal yang saling meniadakan.

"Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," jelas Syafrida.

Ombudsman berpandangan status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih.

Dia menekankan bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Syafrida menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan.

"Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.

ORI turut meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya.

Menurutnya, garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik merupakan bagian dari tanggung jawab penegak hukum.

Baca juga: KPAI minta operasi gakkum di ponpes berprotokol perlindungan anak

Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Kemudian, menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara serta segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP.

ORI juga mengimbau Polda Jawa Tengah memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak serta menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.

Ombudsman menyatakan berbagai langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.

Syafrida mengatakan Kapolri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini.

"Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," ujar Syafrida menambahkan.

Di sisi lain, Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa itu.

Apabila ditemukan indikasi malaadministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id.

Baca juga: Sekjen PBNU apresiasi ketegasan Kapolri evaluasi Kapolres Sukoharjo

Baca juga: Tindak lanjuti keluhan ponpes, Polri nonaktifkan Kapolres Sukoharjo

Baca juga: Polri mutasi Kapolres Sukoharjo usai polemik penggeledahan ponpes


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Liverpool Gagal Dapat Penalti, Iraola Justru Minta Pemainnya Lakukan Diving
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Banjir Trumon Aceh Selatan Meluas ke Tiga Desa, 794 Jiwa Terdampak
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Modus Penipuan Lewat Telepon yang Memanfaatkan Rasa Panik
• 29 menit laludisway.id
thumb
Tim Pengacara Ruben Onsu Disentil Kuasa Hukum Sarwendah Gegara Terlambat Mediasi, Begini Klarifikasinya
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Ibas Ajak Santriwati Gontor Berani Bermimpi Besar Menuju Indonesia Emas
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.