Polisi menangkap pria berinisial S alias R (23) yang diduga terlibat pencurian dua mobil boks di Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi masih mencari pelaku lain yang terlibat.
"Diamankan tersangka S alias R, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan, Selasa (3/11/2026).
Tersangka S bersama rekannya mencuri truk di dua lokasi, yakni Jalan Ruko Malaya Country, pada Jumat (11/9). Di lokasi ini, pelaku mencuri mobil Isuzu boks tahun 2020 dengan nomor polisi B-9075-TXV milik PT Sion Mitralintas Saftindo Jaya seharga Rp 250 juta.
Pencurian terjadi lagi di Ottoban Duren Sawit, Jalan Kolonel Sugiono Nomor 30-31 pada Rabu (30/9). Satu unit Isuzu boks tahun 2023 bernomor polisi B-9032-PCW milik PT Petromas Kencana seharga Rp 275 juta raib dicuri.
Dua lokasi tersebut sama-sama berada di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim. Kedua korban melaporkan kasus tersebut sehingga polisi mulai melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial R itu di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersangka, antara lain kunci leter T, anak mata kunci, obeng, dompet kunci, pakaian, tas, topi, dan jam tangan. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata air gun yang dibawa tersangka saat ditangkap.
(jbr/mei)





