Kebijakan ekstensifikasi perpajakan digital yang diproyeksikan mulai berlaku pada 9 November 2026 menjadi sorotan utama para pelaku industri dan pengamat ekonomi fiskal nasional. Langkah yang diumumkan oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, tersebut merefleksikan urgensi pemerintah dalam mengoptimalkan potensi pendapatan dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dikutip dari Liputan6.com pada Selasa, (3/11/2026).
Namun, di balik optimisme potensi tambahan pendapatan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun, implementasi kebijakan ini membawa tantangan teknis dan dampak ekonomi yang perlu diantisipasi secara mendalam.
Perubahan Peran: Perbankan dan E-Commerce sebagai Pemungut PajakHal paling mendasar dari kebijakan ini adalah pengalihan peran pemungutan (tax withholding) kepada lembaga keuangan serta penyedia ekosistem digital. Sektor perbankan, platform teknologi finansial (fintech), hingga marketplace besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan untuk memotong serta menyetorkan pajak dari aktivitas transaksi yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Langkah ini dinilai sebagai upaya efisiensi administrasi perpajakan. Melalui skema pemungutan di pintu masuk transaksi (at the source), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperkecil celah kepatuhan (compliance gap) tanpa perlu melakukan pengawasan transaksi ritel satu per satu secara manual.
Pro dan Kontra di Kalangan Pelaku UsahaMeskipun bertujuan memperkuat struktur penerimaan fiskal negara, pengumuman ini memicu beragam respons di kalangan pelaku industri:
-
Sisi Positif: Menciptakan iklim persaingan yang lebih adil (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang sudah patuh pajak dan pelaku usaha digital di pasar informal (shadow economy).
-
Tantangan Industri: Penunjukan sebagai pemungut pajak berpotensi menambah beban kepatuhan administrasi (compliance cost) bagi penyelenggara platform digital dan lembaga keuangan, khususnya terkait penyesuaian sistem IT dan pelaporan data.
-
Resiko Konsumen: Terdapat kekhawatiran dari pengamat ekonomi bahwa penarikan pajak digital ini akan diteruskan (shifted) kepada konsumen akhir atau pedagang kecil (sellers) dalam bentuk kenaikan biaya transaksi.
Pemerintah menaruh harapan besar bahwa integrasi data transaksi digital ini mampu mendorong rasio penerimaan negara (tax ratio) Indonesia dari kisaran 12% saat ini menuju target 18% terhadap PDB dalam dua hingga tiga tahun mendatang.
Peningkatan kinerja instansi pemungut pajak dan bea cukai kini menjadi kunci utama. Sebagaimana disinggung dalam Rapimnas Kadin 2026, kunci keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi baru, melainkan pada efektivitas dan integritas aparat pemungut dalam mengawal eksekusi di lapangan.
Transparansi sosialisasi teknis sebelum pelaksanaannya pada 9 November 2026 sangat dinantikan agar pelaku industri digital memiliki kesiapan matang tanpa mengganggu laju pertumbuhan ekonomi digital nasional.





