Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi kesiapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan itu dijadwalkan berlaku penuh 1 Januari 2027. Komoditas yang masuk lingkup PT DSI adalah batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy.
Saat ini penerapannya masih dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan, termasuk sistem yang akan dipakai.
“Sekarang masa transisi sampai 31 Desember. Jadi evaluasi kesiapan dan sebagainya. Nanti rapat lagi,” kata Budi kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/11).
Budi menjelaskan, rapat tersebut membahas kesiapan DSI. Pemerintah juga memastikan sistem yang disiapkan dapat berjalan aman.
“Tetapi yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa. Kemudian sistem yang dibuat, nanti dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sifatnya evaluasi aja,” ujarnya.
Perubahan Aturan DHEBudi juga mengungkap pemerintah berencana mengubah aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Perubahan itu akan disosialisasikan bersama.
“DHE nanti ada perubahan-perubahan. Nanti kita akan melakukan sosialisasi bareng-bareng,” kata Budi.
Namun, ia menegaskan rencana perubahan aturan DHE tidak berkaitan dengan penerapan DSI. Usulan perubahan masih akan dibahas dan dipastikan kembali oleh pemerintah.
“Sebenarnya enggak ada kaitannya dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, tadi usulan-usulan akan dibahas dan dipastikan kembali,” jelasnya.





