MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran, Relawan: Tak Pengaruhi Legitimasi Wapres

eranasional.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak terkejut menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum relawan Gibranisti, Taufik Bilfaqih. Ia mengklaim Gibran merespons putusan tersebut dengan tenang.

“Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan. Beliau orangnya cool, beliau tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah,” kata Taufik saat dihubungi, Senin (2/11/2026).

Meski demikian, Taufik menegaskan pihaknya menghormati putusan MA tersebut. Sikap serupa juga ditunjukkan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak permohonan terkait diskualifikasi Gibran.

Menurut Taufik, putusan kasasi MA yang diajukan advokat Subhan Palal tidak serta-merta memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Ia menilai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut berlaku untuk kepentingan ke depan dan tidak berdampak terhadap proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Suket itu dibatalkan dan sebenarnya berlaku untuk kepentingan masa depan. Tidak berlaku dalam konteks masa lalu ketika beliau mencalonkan diri sebagai Wapres,” ujarnya.

Taufik juga menegaskan bahwa Gibran tidak melakukan pelanggaran konstitusi dalam proses pencalonannya.

Ia beralasan seluruh dokumen persyaratan pencalonan Gibran saat itu telah diperiksa dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di sisi lain, Taufik mengaku menghormati dinamika politik di DPR yang berkembang menyusul putusan MA dan MK.

Ia menilai berbagai desakan agar DPR mengambil langkah politik merupakan bagian dari proses demokrasi.

Namun, ia menduga polemik tersebut juga dimanfaatkan untuk membangun narasi yang bertujuan melemahkan legitimasi Gibran, termasuk dengan mengaitkannya dengan statusnya sebagai putra mantan Presiden Joko Widodo.

“Maka dicocoklogikan seolah-olah karena anak Presiden kemudian dimanjakan dan mendapat surat secara bim salabim. Padahal tidak, kan? Beliau menjalani prosesnya dengan tepat,” kata Taufik.

MA Batalkan Surat Penyetaraan Pendidikan

Dalam putusan tingkat kasasi, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Terdapat empat poin utama dalam amar putusan tersebut.

Pertama, MA mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Kabul. Kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA dalam perkara tersebut, sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Putusan tersebut kemudian memunculkan desakan agar DPR mengambil langkah politik sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Namun, hingga kini sejumlah fraksi di DPR, terutama dari koalisi pemerintah, masih mengaku mengkaji putusan hukum tersebut sebelum menentukan sikap.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan dan pertimbangan hukum dari MK maupun MA akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai persoalan pendidikan Gibran merupakan isu mendasar karena berkaitan dengan persyaratan konstitusional seorang calon wakil presiden.

Hasto menyebut PDIP tidak bisa bergerak sendiri untuk mendorong penggunaan hak angket DPR terkait polemik tersebut. Menurutnya, diperlukan komunikasi dan dialog dengan partai politik lain.

“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” ujar Hasto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga memberikan tanggapan terkait putusan MK yang memuat pertimbangan mengenai persoalan ijazah Gibran.

Dasco meminta seluruh pihak menghormati putusan MK yang menyatakan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima.

“Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco yang juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra. []


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Panggil Menteri-menteri Ekonomi ke Istana
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Rentetan Bencana Landa Jatim, dari Lahar Hujan Semeru hingga Banjir dan Longsor
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Nilai Skuad PSM Tiga Kali Lipat De Red FC
• 7 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Utamakan Persija, Pramono Akan Batasi Kegiatan Konser di JIS
• 21 jam laludisway.id
thumb
Laba Chitose Internasional (CINT) Melonjak 114,7 Persen pada Kuartal III-2026
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.