DEPOK, DISWAY.ID - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali menggelar uji emisi kendaraan gratis bagi masyarakat pada Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa kadar emisi gas buang kendaraan tanpa dipungut biaya.
Selain membantu pemilik kendaraan mengetahui kondisi emisi kendaraannya, pengujian tersebut juga menjadi salah satu upaya menjaga kualitas udara di Kota Depok.
BACA JUGA:Jadwal Uji Emisi Kendaraan di 2 Lokasi di Depok Masih Sampai 17 September 2026, Gratis!
DLHK Kota Depok bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Depok dalam pelaksanaan uji emisi tersebut.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan kegiatan uji emisi gratis ini terbuka untuk masyarakat umum dengan kuota sebanyak 200 kendaraan.
"Uji emisi ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Kami mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ketentuan emisi gas buang," ujar Reni, Selasa 3 November 2026.
BACA JUGA:Pelindo Perluas Upaya Dekarbonisasi, 500 Kendaraan Logistik Jalani Uji Emisi
Pelaksanaan uji emisi akan berlangsung di depan Gedung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Balai Kota Depok.
Pemilik kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, dapat langsung mendatangi lokasi untuk mengikuti pengujian.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan sebelum datang ke lokasi.
BACA JUGA:Tak Hanya di Tangcity Mall, Sachrudin Sebut Uji Emisi Kendaraan Bakal Dibuka di Beberapa Tempat
Syarat Ikut Uji Emisi Gratis di DepokBagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan.
Peserta cukup datang langsung ke lokasi kegiatan dengan membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- 1
- 2
- »





