Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang hari ini. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memaknai perlunya undang-undang khusus tentang pembentukan undang-undang.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembentukan RUU tersebut mengacu pada Pasal 22A UUD 1945. Pasal itu mengatur bahwa tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengan undang-undang.
"Sesuai dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada perintah yaitu tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang atau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU/XXIII/2025 memaknainya sebagai perintah untuk membentuk undang-undang khusus," kata Bob Hasan di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU itu dilakukan sebelum masa sidang kembali dibuka. Salah satu hal yang akan diatur dalam rancangan tersebut ialah mekanisme fast track atau prosedur percepatan pembentukan undang-undang.
"Urgensi daripada Rancangan Undang-Undang Pembentuk Undang-Undang sehingganya kita sebelum memasuki masa sidang aktif atau pembukaan dari masa reses, kita sudah bisa menyusun atau mempersiapkan dalam rangka untuk ya kemudian nanti penyusunan undang-undang yang kita mungkin dapat persingkat dengan nama fast-track ya, atau Rancangan Undang-Undang Fast-Track," ujar Bob Hasan.
Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan agar pembentukan undang-undang bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Prosedur tersebut nantinya memiliki ketentuan tersendiri, termasuk terkait penyusunan naskah akademik dan pelibatan masyarakat dalam proses legislasi.
"Bagaimana cara membuat undang-undang yang prosesnya dipercepat ya, tetapi tidak mengurangi, tidak mengurangi unsur formil, makna formil maupun materiil terkait dengan syarat ya pembentukan undang-undang, termasuk dalam hal ini adalah meaningful public participation," ujar Bob Hasan.
"Termasuk juga bagaimana mempelajari dan membentuk suatu naskah akademik dan sebagainya. Dan fast-track ini pun juga ada ketentuannya, tidak semua undang-undang yang nanti akan kemudian disusun dengan pola atau metodologi fast-track ya atau percepatan penyusunan ya," imbuhnya.
(dwr/eva)





