JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka usai adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wapres Gibran batal.
"Fraksi Partai Gerindra masih masa reses, di awal masa sidang besok biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI," ujar Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketika ditanyai mengenai informasi akan adanya pertemuan ketua umum partai politik (parpol) dalam waktu dekat, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Ketua Komisi III DPR RI itu hanya menekankan, sikap Fraksi Gerindra akan dibahas setelah pembukaan masa sidang di DPR.
"Kami kan tanggal 10 (November) itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan fraksi, salah satunya ya pasti ini akan kita bahas," ucapnya.
Baca Juga: Jawab Denny Indrayana-Subhan Palal Saat Ditanya Sosok Pengganti Wapres Gibran Jika Mundur
Putusan MA soal Suket GibranMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ditilik di laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut.
Informasi mengenai dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ungkap Denny dalam konferensi persnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Subhan itu berarti suket Gibran dinyatakan batal.
Baca Juga: Pakar Hukum Jelaskan Implikasi Putusan MA: Suket Gibran Dianggap Tidak Pernah Ada
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- habiburokhman
- gerindra
- polemik ijazah gibran
- ijazah gibran
- suket gibran
- putusan ma





