Dunia Belum di Jalur Pemulihan Keanekaragaman Hayati

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

Di tengah ancaman kepunahan spesies dan kerusakan ekosistem, hampir 200 negara menyepakati langkah baru untuk mempercepat penyelamatan keanekaragaman hayati. Kesepakatan bernama Yerevan Pathway menjadi hasil utama Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-17 (COP17) di Yerevan, Armenia, yang berakhir pada 31 Oktober 2026.

Konferensi yang berlangsung selama dua pekan tersebut menjadi momentum evaluasi pertama kemajuan pelaksanaan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal (KMGBF). Evaluasi itu memperlihatkan bahwa dunia masih belum berada di jalur yang tepat untuk mencapai 23 target perlindungan alam pada 2030.

Yerevan Pathway menjadi respons bersama terhadap kesenjangan tersebut dengan menetapkan sejumlah prioritas percepatan hingga 2030. Negara-negara didorong memperkuat pelaksanaan rencana biodiversitas nasional, meningkatkan dukungan pendanaan, dan menyelaraskan kebijakan ekonomi dengan upaya perlindungan alam.

Presiden COP17 Hambardzum Matevosyan menyampaikan, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan antarnegara dapat dijembatani melalui kerja sama. Melalui Yerevan Pathway, negara-negara menegaskan kembali komitmen untuk menghadapi salah satu tantangan paling mendesak bagi kehidupan manusia dan planet ini.

“Keputusan ini menetapkan prioritas untuk tindakan kolektif, mulai dari implementasi rencana nasional dan mobilisasi sumber daya keuangan hingga penguatan sains, pemantauan, dan partisipasi semua sektor masyarakat,” ujar Matevosyan dalam keterangan resminya seperti dikutip Selasa (3/11/2026).

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pendanaan konservasi yang belum memadai, terutama bagi negara berkembang dengan kekayaan biodiversitas tinggi. COP17 mengumumkan hampir 2 miliar dolar AS pendanaan baru untuk biodiversitas, termasuk melalui Global Environment Facility, Species Recovery Alliance, dan Value Nature Fund.

Baca JugaSaatnya Menghentikan Penurunan Populasi Keanekaragaman Hayati Global

Meski demikian, besarnya pengumuman pendanaan belum serta-merta menghilangkan kesenjangan pembiayaan konservasi global. Sekretaris Eksekutif Konvensi Keanekaragaman Hayati Astrid Schomaker mengingatkan bahwa perlindungan alam tidak dapat berjalan jika dunia terus membiayai aktivitas yang merusaknya.

Reformasi subsidi dan insentif yang merusak alam menjadi salah satu agenda penting dalam jalur percepatan tersebut. Negara-negara juga didorong memasukkan biodiversitas ke dalam anggaran nasional dan keputusan ekonomi sehari-hari, agar perlindungan ekosistem tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

Selain itu, COP17 turut menghasilkan kemajuan dalam pengakuan terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Negara-negara menyepakati aturan operasional badan permanen baru berdasarkan Pasal 8(j) CBD yang dikenal sebagai Sevan Guidelines, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam pembentukan kebijakan biodiversitas global.

Konferensi juga menghasilkan hampir 50 keputusan yang mencakup perlindungan kawasan dan keanekaragaman hayati hutan, pengelolaan satwa liar berkelanjutan, spesies asing invasif, biodiversitas laut dan pesisir, hingga penguatan ilmu pengetahuan dan pemantauan.

Schomaker menegaskan, empat tahun ke depan menjadi periode penting untuk mempercepat pelaksanaan kerangka biodiversitas global dan menyelaraskan kebijakan dengan target yang telah disepakati. Ukuran keberhasilan COP17 dilihat dari perubahan kebijakan, penyaluran sumber daya, dan perbaikan nyata bagi alam.

Perlindungan hutan

Dalam diskusi media pasca COP17 di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Agung Ady Setiyawan menyoroti terkait upaya perlindungan hutan saat perundingan. Salah satu kemajuan yang dinilai cukup baik dalam agenda forest biodiversity adalah kesepakatan mengenai perlindungan hutan.

“Kesepakatan mengenai perlindungan hutan, khususnya hutan primer, kemudian penghentian deforestasi dan degradasi hutan juga menjadi bagian dari kesepakatan termasuk peningkatan konektivitas hutan dan restorasi,” tuturnya.

Meski demikian, kesepakatan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaan di Indonesia. Dalam laporannya, pemerintah Indonesia menyampaikan telah melakukan rehabilitasi habitat seluas 1,5 juta hektar serta restorasi gambut hampir 6 juta hektar. Akan tetapi, lokasi kegiatan dan mekanisme pemantauannya belum diketahui pasti.

Persoalan deforestasi juga masih menjadi perhatian. FWI mencatat deforestasi sekitar 1 juta hektar pada tahun lalu, dengan hampir 40 persen di antaranya terjadi di wilayah konsesi. Pemerintah mengategorikan deforestasi di wilayah tersebut sebagai legal, tetapi kondisi ini tetap perlu dikaji lebih lanjut.

Akuntabilitas sektor bisnis juga menjadi salah satu isu penting yang dibahas dalam COP17, terutama terkait dampak aktivitas ekonomi terhadap penurunan keanekaragaman hayati. Semua negara didorong untuk memperkuat regulasi guna mengurangi dampak aktivitas ekonomi terhadap biodiversitas, sekaligus meningkatkan transparansi rantai pasok.

Setelah semakin banyak masyarakat adat yang diakui, target-target konservasi ini mungkin dapat dibahas dan dikomunikasikan secara bermakna.

Namun, hal ini juga ada dilema karena di tengah dorongan internasional untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, kondisi yang dihadapi masyarakat sipil khususnya di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir justru semakin sulit dalam melakukan monitoring.

Selain itu, Agung juga menyoroti Program Kerja Kawasan Lindung atau (Programme of Work on Protected Areas/PoWPA) yang disusun untuk mendukung pencapaian target 30 by 30. Namun, penerapan program tersebut di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sederhana, terutama jika berkaitan dengan wilayah atau hutan adat.

Pengakuan atau rekognisi terhadap masyarakat adat perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum wilayah mereka dipertimbangkan sebagai kawasan konservasi. Tanpa kejelasan pengakuan, penetapan kawasan berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Ketiadaan pengakuan terhadap masyarakat adat berisiko memicu konflik dan membatasi akses masyarakat terhadap wilayah adat maupun hutan yang selama ini mereka kelola. Karena itu, aspek perlindungan hak masyarakat adat perlu menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan target konservasi, agar upaya pelestarian tidak justru merugikan masyarakat.

Baca JugaLestarikan Budaya Konservasi untuk Melindungi Keanekaragaman Hayati

“Pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengesahkan undang-undang masyarakat adat dan memperluas pengakuan terhadap masyarakat adat. Setelah semakin banyak masyarakat adat yang diakui, target-target konservasi ini mungkin dapat dibahas dan dikomunikasikan secara bermakna,” ungkap Agung.

Komitmen Indonesia

Delegasi Republik Indonesia dalam COP17 dimpimpin langsung oleh Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Noer Adi Wardjojo.

Noer menekankan, kehadiran Indonesia dalam COP17  bukan sekadar memenuhi mandat global, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam mengawal keadilan ekologis. Kehadiran delegasi Indonesia ini sekaligus memastikan bahwa kekayaan megabiodiversitas nusantara dikelola secara berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat.

Salah satu fokus yang disampaikan delegasi Indonesia dalam COP17 yakni akuntabilitas implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Rencana aksi tersebut memuat 20 target nasional serta penyampaian laporan nasional ketujuh kepada Sekretariat Konvensi pada Februari 2026 lalu.

Dalam meja perundingan, delegasi Indonesia juga memperjuangkan isu-isu strategis. Beberap di antaranya yakni mobilisasi sumber daya dan pendanaan, penguatan kapasitas serta alih teknologi, dan pemanfaatan informasi digital sumber daya genetik.

Selain itu, delegasi Indonesia juga turut memperjuangkan isu pembagian keuntungan melalui mekanisme multilateral, keamanan hayati, biologi sintetis, kawasan lindung, hingga penguatan perlindungan bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.

​"Kita terus mendorong agar mekanisme mobilisasi pendanaan global dan pembagian keuntungan dari pemanfaatan sumber daya genetik dapat berjalan secara adil dan transparan. Dengan begitu negara-negara berkembang pemilik megabiodiversitas mendapatkan dukungan yang memadai," kata Noer.

Baca JugaDinamika Gerakan Melindungi Keanekaragaman Hayati

Di tingkat nasional, Indonesia memperkuat penerjemahan KMGBF melalui penyempurnaan regulasi, pengendalian spesies asing invasif dan pencemaran, integrasi kebijakan iklim dan konservasi, serta perlindungan sumber daya genetik.

Untuk mendukung Target 19 KMGBF terkait pembiayaan, Indonesia memaparkan tiga terobosan, yakni kajian dan proyek percontohan Gugus Tugas Pengungkapan Keuangan Terkait Alam (TNFD), pengembangan platform guna menggerakkan partisipasi sektor swasta, serta penerapan penandaan anggaran untuk keanekaragaman hayati.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPID Jabar Bekali 500 Pelajar se-Bandung Raya Literasi Media dan Politik
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Michael Carrick Terpojok, Pelatih AS Roma Ogah Terbuai dengan Keterpurukan Manchester United
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono Perintahkan Forkopimda Tindak Lanjuti Penataan Kampung Bahari
• 7 jam laludetik.com
thumb
5 Fakta Kepribadian Orang yang Sering Mengirim Pesan dengan Satu Jari
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.