OJK mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan serangkaian pelanggaran di regulasi pasar modal.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan serangkaian pelanggaran terhadap ketentuan di sektor pasar modal.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-8/PM.1/2026 yang ditandatangani Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap. Sanksi administratif tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2026.
Selain mencabut izin usaha perusahaan, OJK juga mencabut izin perseorangan Wakil Manajer Investasi (WMI) milik tiga pengurus PCAM. Ketiganya turut dikenai larangan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama periode tertentu.
Dalam pengumuman tersebut, OJK mengungkapkan sejumlah pelanggaran PCAM yang mencakup aspek tata kelola perusahaan, manajemen risiko, pengelolaan portofolio investasi, hingga pemenuhan kewajiban pelaporan kepada regulator.
Dari sisi tata kelola, OJK menemukan adanya rangkap jabatan direktur utama yang sekaligus mengoordinasikan fungsi investasi dan riset. Selain itu, terdapat tumpang tindih fungsi pada divisi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, serta tim pengelola investasi.
PCAM juga diketahui tidak memperbarui maupun mengimplementasikan strategi manajemen risiko sejak 2020. Sementara itu, struktur pengawasan internal perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak memiliki komisaris independen sejak 2019.
Dalam pengelolaan portofolio, OJK menemukan PCAM tidak menjalankan prinsip itikad baik dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan pemegang unit penyertaan. Perusahaan juga dinilai tidak memenuhi standar profesionalisme dan perlindungan aset nasabah karena tidak menyusun kertas kerja yang memadai serta mengambil keputusan investasi tanpa dasar pertimbangan yang rasional.
Pelanggaran lainnya ditemukan pada penempatan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dalam lima produk reksa dana kelolaan PCAM. Porsi investasi tersebut melampaui batas maksimal 10 persen akibat transaksi perusahaan dan tidak disesuaikan hingga melewati tenggat waktu yang ditentukan.
OJK juga menemukan tidak adanya evaluasi berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek. Selain itu, konsentrasi eksekusi transaksi melalui satu perusahaan sekuritas melampaui 30 persen dari total nilai transaksi tahunan sepanjang 2023 dan 2024.
Pada produk reksa dana syariah, PCAM diketahui tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta tidak menyampaikan laporan pengawasan tahunan. Perusahaan juga berulang kali terlambat memenuhi kewajiban pelaporan rutin kepada OJK.
PCAM turut terbukti tidak menyampaikan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah individual secara tepat waktu. Selain itu, perusahaan tidak menyampaikan laporan profil likuiditas dan *stress test* untuk periode April-Mei 2026.
Sebagai tindak lanjut pencabutan izin usaha, OJK menginstruksikan PCAM untuk bekerja sama dengan bank kustodian terkait dalam proses pembubaran seluruh reksa dana yang dikelolanya.
Sebanyak 15 produk reksa dana PCAM kini masuk dalam proses likuidasi. Beberapa di antaranya yakni Pratama Dana Alpha Saham, Pratama Dana Cemerlang Saham, Pratama Dana Mantap Saham, dan Pratama Syariah.
Dari sisi pengurus, OJK mencabut izin WMI Direktur Utama PCAM Iwan Margana serta melarang yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama lima tahun.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada dua direktur lainnya, yakni Alfa Sri Aditya dan Janto Supandi. Keduanya juga dikenai pencabutan izin WMI serta larangan menduduki jabatan sebagai pengurus di sektor jasa keuangan selama dua tahun.
(Shifa Nurhaliza Putri)





