Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya terus menguat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA miliknya tidak sah dan batal demi hukum.
Kali ini, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri secara terhormat daripada terus mempertahankan posisinya.
Deddy berpandangan, putusan MA harus dilihat sebagai satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak menemukan bukti kuat terkait ijazah SMA Gibran.
Menurutnya, kedua putusan tersebut membuat perdebatan mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tidak lagi memiliki ruang.
Baca Juga: PSI Sindir Demokrat Ingin Makzulkan Prabowo-Gibran Sekaligus: Cuman Malu-malu
"Konsekuensinya secara moral dan etis, Gibran harus mundur dari posisi saat ini," kata Deddy kepada wartawan, dikutip Selasa (3/11/2026).
Ia bahkan memperingatkan bahwa mempertahankan jabatan setelah adanya putusan MK dan MA justru dapat membuat Gibran menjadi bahan tertawaan masyarakat. Karena itu, Deddy menyarankan agar putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut mengambil langkah mundur secara ksatria.
"Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri," sambung dia.
Tak hanya mendesak pengunduran diri, Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai persoalan tersebut telah menjadi noda bagi pemerintahan. Permintaan maaf juga dinilai perlu disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia karena Gibran dianggap telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini.
Baca Juga: Guntur Romli Sebut Prabowo Tetap Aman Meski Gibran Dipecat, Loyalis Jokowi: Makin Sontoloyo
Lebih lanjut, Deddy turut menegaskan bahwa DPR RI patut mengambil langkah konstitusional apabila Gibran tidak bersedia mundur secara sukarela. Menurutnya, lembaga legislatif sudah seharusnya menindaklanjuti putusan MK dan MA melalui mekanisme yang berlaku.
"Apabila yang bersangkutan tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR RI menindaklanjuti Putusan MK dan MA tersebut melalui proses yg diatur oleh Konstitusi Negara RI," sebut Deddy.
Sebelumnya, keabsahan ijazah SMA Gibran menjadi sorotan setelah MK mengeluarkan putusan pada 6 Oktober. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Sorotan semakin tajam setelah MA pada 30 Oktober memutuskan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan sebagai syarat dalam Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Setelah putusan tersebut, desakan agar Gibran mundur hingga isu pemakzulan semakin deras.





