Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto turut buka suara terkait permasalahan ketidakhadiran Nusron Wahid dari dua kali pemanggilannya.
Ia mengatakan jika penyidik lembaga anti rasuah itu turut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.
"Ya, kan sudah ada pemanggilan yang kedua. Nah, ini ada, pastinya sebenarnya itu adalah kewenangan daripada penyidik khususnya Direktorat Penyidikan. Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (3/11).
Kendati demikian, Setyo tak merinci renacana pemeriksaan kedua terhadap Nusron Wahid tersebut.
Ia hanya berharap jika Nusron Wahid dapat secara tepat memenuhi panggilan terkait saksi dalam perkara dugaan suap lahan HGB Summarecon Bogor, Jawa Barat tersebut.
"Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus. Ya kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa gitu. Saya yakin kan beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain, ya dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan akan datang," ungkapnya.
Diketahui, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar. Di rumah Arif, penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal sebesar Rp896 juta, rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimmun Ni’am Aulawi sebesar Rp8 juta, serta rumah Sontang sebesar Rp49,5 juta. (raa/dpi)




