NIAS BARAT - Ancaman penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda membutuhkan upaya pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat. Selain membentengi diri dari pengaruh negatif, keberanian melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika menjadi bagian penting untuk melindungi lingkungan pendidikan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, Yulianus Halawa, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Gereja GPdI Lolofitu Moi, Selasa (3/11/2026).
"Jangan mencari kebanggaan dengan narkoba atau hal-hal negatif. Raihlah prestasi, bangun mimpi setinggi-tingginya dan iringi dengan komitmen, konsistensi, serta semangat belajar. Katakan tidak pada narkoba dan berani menolak pergaulan yang tidak baik," kata Yulianus.
Dia menekankan pentingnya pelajar membangun batas dalam pergaulan dan menjauhi perilaku berisiko. Selain penyalahgunaan narkoba, kebiasaan merokok, pergaulan bebas hingga keterlibatan dalam geng motor juga menjadi perhatian dalam pembentukan karakter generasi muda.
Menurutnya, upaya pencegahan, tidak bisa hanya dibebankan kepada pelajar. Keluarga, sekolah, pemerintah desa dan aparat penegak hukum perlu mengambil peran dalam mengenali serta merespons potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Karena itu, dia mendorong masyarakat, terutama kalangan pelajar, agar berani melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penyampaian informasi sejak dini diperlukan agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang lebih jauh.
Perda Nomor 3 Tahun 2026 menjadi landasan pemerintah daerah dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Tantangannya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti sebagai produk hukum, tetapi dipahami dan diterapkan hingga lingkungan pendidikan dan masyarakat.




