Hinca sebut Demokrat Pelajari Serius soal Putusan MA terkait Suket Gibran, Siggung Supremasi Hukum

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menanggapi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kata dia, partai Demokrat akan serius mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut sebelum menentukan sikap politik resmi.

Bahkan ia katakan, Demokrat tidak ingin terburu-buru dan memilih menunggu berkas putusan resmi secara utuh dari pengadilan guna membedah secara cermat pertimbangan hukum MA.

Baca Juga :
Usai Putusan Mahkamah Agung soal Suket Gibran, Akbar Faizal ke Jokowi: Sayangi Anakmu, Anakmu Tak Layak
Soal Putusan MA Terkait Suket Gibran, Habiburokhman Bocorkan Sikap Fraksi Gerindra

"Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Hinca menilai perkara pembatalan suket tersebut bukan persoalan politik biasa, melainkan ketatanegaraan dan kepatuhan terhadap supremasi hukum.

"Secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," beber Hinca.

Ia juga meminta publik memahami tahapan eksekusi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN). Bahkan kata dia, objek yang dibatalkan oleh MA adalah keputusan pejabat tata usaha negara, yakni surat keterangan penyetaraan.

Lebih lanjut Hinca menjelaskan, merujuk pada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tenggat eksekusi TUN, berkas putusan kasasi tersebut wajib dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama, yakni PTUN Jakarta, untuk dieksekusi dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku (putusan MA)," ucapnya.

Baca Juga :
Gibranisti Bocorkan Sikap Gibran soal Putusan MA terkait Suket, Singgung Cocoklogi hingga Bim Salabim
Denny Indrayana Komentari Nilai Bahasa Inggris Gibran: E8 Itu Apa? Tidak Lulus
Soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Golkar Belum Ikuti Jejak PDIP-Demokrat, Masih Tunggu Arahan Bahlil

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atas Perintah Mantan Kapolri, Ini Celah Keamanan Sistem LIMS yang Dijebol Buat Sadap Presiden Prabowo
• 3 jam laludisway.id
thumb
Sediakan Jalan dan Jembatan Nyaman di Tasikmalaya, Pemprov Jabar Keluarkan Dana Hampir Rp300 Miliar
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Penyidik Polres Jakpus Soroti soal Bukti Borgol dan Palu di Sidang Kasus Pemerasan
• 10 jam laluokezone.com
thumb
RMKO Raup Laba Rp48,6 Miliar pada Kuartal III-2026
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Beredar Surat Pengerahan 20.980 Personel TNI AL ke Jakarta, Ada Hubungannya dengan Status Tersangka LSP?
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.