Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema baru pembagian pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Skema tersebut akan menggunakan kelompok desil 1 hingga 8 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pemetaan berdasarkan desil bertujuan memudahkan pemerintah menentukan sasaran penerima bantuan dan pembagian tanggung jawab pembiayaan.
Pemetaan ini menjadi bagian dari konsolidasi data melalui sistem Perlinsos Digital. Sistem tersebut mengintegrasikan data dari sejumlah instansi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil Kemendagri, Samsat, ATR/BPN, PLN, BPJS Kesehatan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya penyajian dalam bentuk desil ini, pemerintah lebih mudah menentukan sasaran dan berbagi intervensi pembiayaan," ujar Saifullah Yusuf, dilansir dari Instagram @metrotv. Pembagian pembiayaan PBI-JK berdasarkan desil Dalam simulasi yang dibahas bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Keuangan, pemerintah merancang pembagian pembiayaan iuran berdasarkan kelompok desil sebagai berikut:
- Desil 1-4: Sekitar 140 juta jiwa atau 40 persen penduduk terbawah, dengan pembiayaan dari APBN.
- Desil 5-6: Kelompok masyarakat menengah bawah, dengan pembiayaan dari pemerintah kabupaten/kota.
- Desil 7-8: Kelompok masyarakat menengah, dengan pembiayaan dari pemerintah provinsi.
Baca Juga :
Apakah Desil 5 Bisa Dapat PIP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Saifullah menjelaskan, jumlah 140 juta jiwa pada kelompok desil 1-4 masih dapat berubah. Sebab, sebagian warga dalam kelompok tersebut mungkin sudah bekerja di perusahaan sehingga iuran BPJS Kesehatannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
"Misalnya dari 140 juta di Desil 1-4, mungkin hanya 120 juta yang ditanggung APBN karena 20 jutanya sudah dibantu oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ini yang sedang kita hitung terus agar tidak tumpang tindih," jelas dia. Ditargetkan berlaku pada 2027 Kemensos menargetkan proses pemutakhiran data selesai pada akhir 2026. Selanjutnya, skema pembiayaan baru tersebut diharapkan dapat diajukan mulai 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui skema ini, pemerintah menargetkan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih jelas. Dengan demikian, masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 8 diharapkan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. (Hasri Khairunnisa)




