JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI tengah mendalami informasi mengenai 292 warga negara Indonesia (WNI), yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Pemerintah Indonesia melakukan verifikasi melalui koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow dan KBRI Kyiv.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, mengatakan proses penelusuran dilakukan untuk memastikan informasi mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer Rusia tersebut.
“Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan data pribadi, dan seluruh pihak diimbau agar tidak berspekulasi terkait persoalan tersebut,” kata Yvonne, Selasa (3/11/2026).
“Pemerintah RI telah menyampaikan permintaan resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun, termasuk praktik yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujarnya.
Selain itu, Yvonne mengatakan, pemerintah telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun. Permintaan tersebut juga mencakup penerapan kebijakan secara efektif dan segera.




