Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ganja lintas provinsi dengan menangkap seorang tersangka berinisial YT. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44,1 kilogram ganja.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas dari bos atau bandar yang mengarahkan YT. Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
"Untuk bosnya, itu kita sudah mengantongi identitasnya, ya. Inisialnya sudah ada. DPO dia. Inisialnya K," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Bismo menambahkan, YT dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta per kilogramnya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadapnya. Sementara itu, tersangka diduga akan mengedarkan ganja tersebut ke daerah Tangerang dan Depok.
"Rencana akan diedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang. Upahnya satu juta per kilogram," sambungnya.




